Mohon tunggu...
Yan veraosmana
Yan veraosmana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Glang-Glong Swasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Praktisi Ngerokok lan Ngopi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB Jawa Tengah Jenjang SMA Dan SMK

23 Juni 2023   17:49 Diperbarui: 23 Juni 2023   18:44 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua

d. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)

e. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki

f. Ijazah/Surat Keterangan Lulus

g. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki

h. Kartu Keluarga (KK)

i. Akta Kelahiran

j. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat

* Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran

* Yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun