c. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
d. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)
e. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
f. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
g. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
h. Kartu Keluarga (KK)
i. Akta Kelahiran
j. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat
* Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran
* Yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.