Mohon tunggu...
Abdussalam J. Yamjirin
Abdussalam J. Yamjirin Mohon Tunggu... Guru - Teacher, Art, Linguistics, Classic Literature

Merayap senyap di sela ilalang kata, meniti jejak samar pijar dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjodohan Paksa dalam Perspektif Islam, Undang-undang, dan Kemanusiaan

29 Maret 2024   19:06 Diperbarui: 31 Maret 2024   04:14 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rantai Belenggu | www.freepik.com

DAMPAK PSIKOLOGIS

Perjodohan paksa membawa dampak yang destruktif bagi individu dan masyarakat.

  • Pertama, pelanggaran hak asasi manusia. Perempuan dipaksa untuk menikah dengan orang yang tidak mereka cintai, merenggut hak fundamental mereka untuk memilih pasangan hidup dan menentukan masa depan mereka sendiri.
  • Kedua, konsekuensi psikologis. Pernikahan tanpa cinta berpotensi melahirkan berbagai masalah psikologis, seperti depresi dan trauma. Ketidakcocokan dengan pasangan dapat memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga.

Dan tak ada alasan bagi orang tua menjodohkan paksa anak perempuannya yang sudah baligh. Karena pada akhirnya yang harus menghadapi kewajiban-kewajiban rumah tangga adalah anak perempuannya, bukan orang tuanya.

MELAWAN TRADISI KOLOT

Melawan praktik perjodohan paksa membutuhkan upaya multidimensi. 

  • Pertama, peningkatan akses pendidikan. Memberikan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat kelas bawah, terutama perempuan, akan membuka wawasan dan memperkuat pemahaman tentang hak asasi manusia. 
  • Kedua, pemberdayaan perempuan. Memberikan perempuan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak akan meningkatkan kemandirian dan memperkuat posisi mereka dalam masyarakat. 

PENUTUP 

Perjodohan paksa adalah praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, kemanusiaan, dan hak asasi manusia. Melawan tradisi ini membutuhkan komitmen dan upaya kolektif dari berbagai pihak, termasuk ulama, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas. Hanya dengan bergandengan tangan, kita dapat menghapus belenggu tradisi yang melukai dan membangun masyarakat yang lebih adil dan manusiawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun