Mohon tunggu...
Abdussalam J. Yamjirin
Abdussalam J. Yamjirin Mohon Tunggu... Guru - Teacher, Art, Linguistics, Classic Literature

Merayap senyap di sela ilalang kata, meniti jejak samar pijar dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Imparsialitas Aparat dalam Penegakan Keadilan

27 Februari 2024   17:13 Diperbarui: 28 Februari 2024   05:17 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada kalimat legendaris yang konon dikatakan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), seorang senator Roma sekaligus ayah mertua dari Julius Caesar:

"Fiat justitia ruat caelum"

Artinya: Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Maksudnya adalah, dalam keadaan apapun keadilan harus tetap diperjuangkan. Tak ada kata istirahat dalam menegakkannya.

Dan meski ribuan tahun berlalu, nampaknya pesan Caesoninus masih relevan hingga detik ini.

Ngomong-ngomong tentang penegakan keadilan, khususnya di Indonesia, ingatan kita pasti akan tertuju pada 2 pihak. Yakni aparat dan KPK.

Tak bisa dipungkiri,

Aparat dan KPK memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas dan keadilan suatu bangsa. Kepercayaan publik terhadap institusi ini menjadi fondasi utama terciptanya masyarakat yang tertib dan sejahtera. Namun, bayang-bayang intervensi politik kerap kali menghantui, menggerogoti independensi dan integritas aparat penegak aturan.

Lantas mengapa aparat dan KPK harus bebas dari pengaruh politik, dan kokoh menegakkan prinsip independensi?

Pertama,

Independensi menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat. Penegakan aturan yang adil tanpa pandang bulu menjadi pilar utama terciptanya masyarakat yang stabil. Intervensi politik dapat memanipulasi UU untuk kepentingan segelintir orang, mencederai rasa keadilan dan memicu kecemburuan sosial.

Kedua,

Independensi memperkuat kepercayaan publik. Masyarakat akan lebih percaya pada institusi penegak aturan yang bersih dan imparsial. Kepercayaan ini menjadi modal penting dalam membangun kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penegakan UU.

Ketiga,

Independensi memperkokoh profesionalisme aparat. Bebas dari tekanan politik, aparat dapat fokus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Hal ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan aturan.

"Kejahatan terbesar bukanlah mereka yang melakukan kejahatan, tetapi mereka yang tidak melakukan apa-apa untuk menghentikannya."

Bahaya Intervensi Politik
Intervensi politik dalam penegakan aturan dapat membawa dampak destruktif. Sikap ini bisa menjadi alat politik untuk menyingkirkan lawan dan melindungi kroni. Aturan dipolitisasi, bukan lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan alat untuk menguatkan ego.

Pentingnya Integritas dan Keberanian Moral
Aparat dan KPK harus menjunjung tinggi integritas dan keberanian moral. Integritas berarti teguh pada prinsip dan nilai luhur, tidak tergoda oleh suap atau pengaruh politik. Keberanian moral berarti berani melawan ketidakadilan dan menegakkan aturan dengan berani, meskipun berisiko tinggi.

Dengan demikian, independensi aparat dan KPK adalah "harga mati" untuk mewujudkan keadilan. Intervensi politik harus dilawan dengan sekuat tenaga. Integritas dan keberanian moral menjadi benteng pertahanan terakhir dalam menjaga marwah pemerintahan, dan di antara yang utama: tegaknya keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Telah bersabda Nabi Muhammad:

فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

"Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688)

_____________________
Bacaan terkait:
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/download/8549/4578
https://antikorupsi.org/id/article/intervensi-politik-ancam-penegakan-hukum
https://rumaysho.com/10412-mencuri-dan-potong-tangan.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun