Kedua,
Independensi memperkuat kepercayaan publik. Masyarakat akan lebih percaya pada institusi penegak aturan yang bersih dan imparsial. Kepercayaan ini menjadi modal penting dalam membangun kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penegakan UU.
Ketiga,
Independensi memperkokoh profesionalisme aparat. Bebas dari tekanan politik, aparat dapat fokus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Hal ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan aturan.
"Kejahatan terbesar bukanlah mereka yang melakukan kejahatan, tetapi mereka yang tidak melakukan apa-apa untuk menghentikannya."
Bahaya Intervensi Politik
Intervensi politik dalam penegakan aturan dapat membawa dampak destruktif. Sikap ini bisa menjadi alat politik untuk menyingkirkan lawan dan melindungi kroni. Aturan dipolitisasi, bukan lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan alat untuk menguatkan ego.
Pentingnya Integritas dan Keberanian Moral
Aparat dan KPK harus menjunjung tinggi integritas dan keberanian moral. Integritas berarti teguh pada prinsip dan nilai luhur, tidak tergoda oleh suap atau pengaruh politik. Keberanian moral berarti berani melawan ketidakadilan dan menegakkan aturan dengan berani, meskipun berisiko tinggi.
Dengan demikian, independensi aparat dan KPK adalah "harga mati" untuk mewujudkan keadilan. Intervensi politik harus dilawan dengan sekuat tenaga. Integritas dan keberanian moral menjadi benteng pertahanan terakhir dalam menjaga marwah pemerintahan, dan di antara yang utama: tegaknya keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Telah bersabda Nabi Muhammad:
فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
"Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688)
_____________________
Bacaan terkait:
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/download/8549/4578
https://antikorupsi.org/id/article/intervensi-politik-ancam-penegakan-hukum
https://rumaysho.com/10412-mencuri-dan-potong-tangan.html