Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Administrasi - Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ahok Alihkan Sumber Waras ke Kali Jodoh

15 Februari 2016   16:42 Diperbarui: 15 Februari 2016   19:36 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wartawan : “Kenapa anda memilih sebagai PSK?”

PSK : “Ya, gimana ya mas, kan salah satu program Tiga Batu Tungku gubernur Piet A Tallo itu mulailah dari apa yang kau miliki.”

Wartawan : “Maksud anda?”

PSK : “Maksudnya, saya hanya ikut program pemerintah, kebetulan yang saya miliki adalah cuma daging ini, ya saya mulai semuanya dari sini (maaf, sambil si PSK memegang bagian organ vitalnya.”  

Pesan moral yang ingin saya sampaikan adalah, negara harus selalu hadir dalam memahami persoalan-persoalan rakyat. Negara harus hadir sedekat mungkin mendengar isi hati rakyatnya. Pasca digusur, solusi apa yang diberikan pemprov? Apakah mereka akan diberi pekerjaan yang layak? Atau sebatas digusur, lalu menimbulkan masalah sosial baru? Jika tak pikirkan, pasca penggusuran Kali Jodoh, aktivitas prostitusi akan liar dan sulit dikontrol pemerintah. Para PKS ini akan menyuruk ke ruang-ruang sosial yang sulit di deteksi.

Lain hal bila pemerintah sudah menyiapkan kesempatan kerja dan berbagai keterampilan paca penggusuran. Pikiran ini tidak menjurus pada “legalisasi prostitusi,” tetapi idealnya, pemerintah harus menyiapkan perangkat kebijakan dan aturan agar bisnis seks ini tidak lagi masif dan terorganisir. Misalnya, mengkriminalisasi para pembeli seks. Dengan cara ini pemerintah Swedia dalam waktu 5 tahun, telah mengurangi jumlah wanita yang terjebak dalam prostitusi.

Di Swedia, prostitusi dianggap sebagai kekerasan pria terhadap wanita dan anak-anak. Prostitusi secara resmi dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap wanita dan anak-anak serta menjadi masalah sosial yang besar. Kesetaraan gender tidak akan pernah tercapai selama pria membeli, menjual, dan mengeksploitasi wanita dan anak-anak dengan melacurkan mereka.

Ada empat strategi Swedia memberantas prostitusi, pertama : memperlakukan prostitusi sebagai bentuk kekerasan terhadap wanita. Kedua Pria yang mengeksploitasi wanita dengan membeli seks dikriminalisasikan. Ketiga : Wanita pekerja seks komersial diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan bantuan. Keempat : Masyarakat diedukasi untuk melawan bias sejarah yang telah lama berpikir bahwa prostitusi itu hal yang wajar.

Di ibukotanya, Stockholm, jumlah wanita di prostitusi jalanan telah berkurang sebanyak lebih dari 60%. Bukan hanya itu, jumlah germo telah berkurang sebanyak 80%. Bahkan ada beberapa kota besar yang sudah menghapuskan profesi pelacur di lingkungannya. Selain itu, rumah bordil besar dan panti pijat plus-plus juga sudah tidak ada. Padahal tempat-tempat seperti itu sudah mengakar selama lebih dari 30 tahun saat prostitusi di Swedia masih legal. Kalau tidak dengan mempersiapkan perangkat pendukung seperti ini, saya yakin satu hari menjelang Kiamat, Prostitusi tak pernah bisa diberantas (Baca : Cara Swedia Mengatasi Masalah Prostitusi Wanita)

Tentu maksud saya, Ahok harus lebih memahami persoalan ini sebelum melakukan penggusuran. Bukan asal gusur atau asal bacot di media soal gusur-menggusur. Hanya bisa mengolah emosi publik dan mengalihkan perhatian publik dari satu isu ke isu lainnya. Sebagai pemimpin provinsi ibu kota negara dengan segala kompleksitas masalah, tentunya perbendaharaan keilmuan sosial lebih dalam, untuk memahami dan mencari solusi dari masalah-masalah sosial di ibukota.

Ahok, memetik insentif politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun