Mohon tunggu...
yakobus s m
yakobus s m Mohon Tunggu... Konsultan - Wisata Lestari Owner

SDGs Award

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

CHSE untuk Kapal Wisata, Jaminan Keamanan dan Kenyamanan Pelayaran

6 Agustus 2024   11:43 Diperbarui: 6 Agustus 2024   11:51 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok : Elbark Phinisi 

Labuan Bajo, surga pariwisata di Indonesia, sedang menghadapi tantangan serius dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan. Data menunjukkan bahwa angka kecelakaan kapal wisata di wilayah ini masih cukup tinggi, sehingga memicu kekhawatiran publik. 

Untuk mengatasi masalah ini, sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) menjadi solusi yang sangat relevan. Sertifikasi CHSE akan memastikan bahwa kapal wisata di Labuan Bajo memenuhi standar keselamatan yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan dan mendukung keberlanjutan industri pariwisata.

Menurut data KSOP Kelas III Labuan Bajo,  safety indeks tahun 2023 sebesar 0,036 persen. Angka ini terus menurun secara ratio sejak tahun 2021. Angka kecelakan 0,036 persen ini, telah memberikan dampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap keamanan dan keselamatan pelayaran kapal wisata.

Dengan memperhatikan dampak terhadap citra pariwisata, maka sebagai pemangku kepentingan sangat prihatin dengan kondisi ini. Kita semua mengharapkan adanya perbaikan dalam tata kelola keamanan dan keselamatan pelayaran. Mengutip sebuah pepatah bahwa Keadilan Harus ditegakkan sekalipun langit harus runtuh, Safety harus dilakukan, walaupun tanpa disuruh.

Dalam rangka mendukung terciptanya keselamatan jiwa di laut, Indonesia meratifikasi Protocol of 1988 Relating to The International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2017 di Jakarta. 

Tujuan utama Konvensi SOLAS adalah menetapkan standar minimum untuk konstruksi, perlengkapan, dan pengoperasian kapal, yang konsisten dengan keselamatannya. 

Konvensi SOLAS memuat ketentuan-ketentuan seperti  Konstruksi  (kompartemen dan stabilitas), Instalasi mesin dan instalasi listrik, Pencegahan dan  pendeteksian dan pemadaman kebakaran, Peralatan dan sarana penyelamatan, Komunikasi Radio, Keselamatan Navigasi dan dan ketentuan lainnya. Tujuan utama dari Konvensi SOLAS adalah untuk menetapkan standar minimum untuk konstruksi, peralatan, dan pengoperasian kapal, yang sesuai dengan keselamatannya.

Dalam konteks Labuan Bajo, kita mengharapkan dapat terbentuknya Satuan Tugas untuk memperbaiki tata kelola Wisata Perairan.  Dalam menjalankan tugasnya, Satgas ini dibantu oleh sejumlah Komite-Komite.  Namun, Satgas ini tidak akan optimal tanpa dukungan pelaku utama yaitu pemilik kapal wisata melalui asosiasinya. 

Selain itu, diperlukan upaya sukarela dalam penerapatan standar keamanan dan keselamatan oleh pemilik kapal wisata melalui sertifikasi CHSE. Upaya inisiatif sukarela ini dapat mendorong pengelola kapal wisata lainnya untuk menerapkan standart keselamatan sekaligus meningkatkan nilai layanan dan keselamatan kapal wisata tersebut.

Sertifikasi CHSE merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang kapal wisata. Dengan memiliki sertifikasi CHSE, kapal wisata tidak hanya melindungi penumpang, tetapi juga turut berkontribusi dalam meningkatkan nilai kualitas layanan serta menjaga reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas.

Menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Labuan Bajo  jumlah yang telah melaksanakan sertifikasi CHSE sebanyak 31 lembaga/badan. Jumlah ini didominasi oleh perhotelan dan restoran. Belum ada satupun kapal wisata yang memiliki sertifikasi ini.  Padahal angka kecelakaan tertinggi di Manggarai Barat lebih dominan terjadi di perairan.

Mengingat pariwisata di Labuan Bajo Flores NTT, menjadi sumber daya alam ekonomi baru yang sedang trend dan memberi dampak ekonomi lokal.  Untuk menjaga keberlanjutan sektor ini diperlukan tata kelola yang baik.  Menjaga dan merawat Labuan Bajo tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Untuk memulihkan kepercayaan wisatawan, penerapan protokol CHSE Kapal Wisata menjadi sangat penting. 

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan meluncurkan program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE). Khusus untuk sektor kapal wisata, sertifikasi CHSE ini menjadi sebuah keharusan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para penumpang.

Sebagai destinasi super prioritas, dimana wisata bahari sebagai destinasi utama safety indeks dan safety index berdasarkan angka kejadian kecelakaan dibandingkan dengan jumlah pelayaran kapal wisata merupakan pendekatan yang kurang tepat. 

Mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap keamanan dan keselamatan pelayaran kapal wisata dapat menurunkan reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas.

Manfaat Sertifikasi CHSE untuk Kapal Wisata antara lain Meningkatkan kepercayaan wisatawan. Dengan memiliki sertifikasi CHSE, kapal wisata akan lebih dipercaya oleh wisatawan karena dianggap telah memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang tinggi. 

Kapal wisata yang bersertifikat CHSE akan lebih kompetitif di pasaran karena menawarkan nilai tambah berupa jaminan keamanan dan kenyamanan. Sertifikasi CHSE diharapkan dapat mendorong pemulihan sektor pariwisata, khususnya di bidang transportasi laut.

Akhir kata, momentum untuk mengembalikan citra parwisata bahari  Labuan Bajo dapat segera direalisasikan. Inisiatif sukarela menjadi momentum awal untuk perbaikan citra keamanan dan keselamatan wisata bahari Labuan Bajo.  Pembentukan Satgas dan Komite-komite diharapkan akan meningkatkan tata kelola wisata Labuan Bajo. 

Mengingat pendekatan pariwisata sangat holistik, setelah dilaksanakan upaya inisiatif sertifikasi mandiri CHSE.  diharapkan juga laksanakan Jambore Keselamatan Kapal Wisata. Selain itu, upaya penegakan hukum agar diterapkan terkait dengan risiko faktor keselamatan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun