Mohon tunggu...
Yahya Syarof
Yahya Syarof Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa PGSD

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Negara yang Pernah Dipakai Negara Indonesia

30 Juni 2023   11:20 Diperbarui: 30 Juni 2023   11:25 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gamhttps://id.pngtree.com/freepng/gedung-mahkamah-konstitusi-indonesia-png-vektor-transparent-background_8496119.htmlbar

6 Konstitusi Negara yang Pernah Dipakai Negara Indonesia

Constitution (Inggris) atau Constitutie (Belanda) secara harafiah sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Undang-Undang Dasar. Dalam arti luas Constitution berarti keseluruhan peraturan--peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam negara yang menganut asas demokrasi konstitusional Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

Berikut 6 Konstitusi yang pernah diberlakukan di Indonesia:

1.Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 sebagai konstitusi pertama di Indonesia yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 sebagai realisasi janji Pemerintah Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak kemudian hari. BPUPKI mengadakan dua masa persidangan,

a.Siding I tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945

b.Siding II tanggal 10 - 17 Juli 1945.

Dari sidang BPUPKI tersebut berhasil menyusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar yang meliputi

(i)Pernyataan Indonesia merdeka,

(ii)Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun