6 Konstitusi Negara yang Pernah Dipakai Negara Indonesia
Constitution (Inggris) atau Constitutie (Belanda) secara harafiah sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Undang-Undang Dasar. Dalam arti luas Constitution berarti keseluruhan peraturan--peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam negara yang menganut asas demokrasi konstitusional Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Berikut 6 Konstitusi yang pernah diberlakukan di Indonesia:
1.Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai konstitusi pertama di Indonesia yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 sebagai realisasi janji Pemerintah Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak kemudian hari. BPUPKI mengadakan dua masa persidangan,
a.Siding I tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945
b.Siding II tanggal 10 - 17 Juli 1945.
Dari sidang BPUPKI tersebut berhasil menyusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar yang meliputi
(i)Pernyataan Indonesia merdeka,
(ii)Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan