Masalah yang terjadi pada SKB ini adalah bahwa SKB ini adalah bentuk produk hukum warisan orde baru yang tidak jelas, seharusnya hanya berbentuk putusan (Beschikking) tetapi substansinya lebih kepada peraturan (Regeling). Selain itu kekuatan hukum yang dimiliki tidak sekuat peraturan perundang-undangan yang masuk kedalam hirarki perundang-undangan Indonesia. SKB ini bukanlah solusi konkrit dari permasalahan yang ada, dan SKB ini menunjukan ketidakseriusan pemerintah dalam menghadapi masalah yang disebabkan UU ITE ini.
Solusi Pemecahan Masalah
Solusi yang paling konkrit untuk menyelesaikan masalah ini adalah pemerintah harus segara merevisi UU ITE dan juga menghapus pasal-pasal karet dari undangundang ini, terlebih ketentuan yang mengatur tentang pembatasan kebebasan berpendapat telah sepnuhnya diatur oleh UUD 1945 dan juga kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). UU ITE harus dikembalikan kepada tujuan awal pembentukanya bukan diterapkan hanya untuk kepentingan semata.Pemerintah juga harus sadar bagaimana hidup dalam negara yang memiliki sistem demokrasi, pemerintah juga harus tau etika hidup dalam negara hukum, semata-mata semua kebijakan yang dikeluarkan didasarkan pada kepentingan rakyat.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI