Mohon tunggu...
YAHYA KHOIRUL AZIZ
YAHYA KHOIRUL AZIZ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PGMI UIN Sunan Kalijaga 21104080030

Mahasiswa PGMI UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desakan Relawan: Pemilu Capres dan Cawapres Harus Diulang

19 Februari 2024   13:01 Diperbarui: 19 Februari 2024   14:02 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Relawan Ganjar - Mahfud, mereka menilai bahwa saat penetapan Calon Wakil Presiden nomer urut 2, Gibran Rakabuming Raka dilaksanakan dengan rekayasa hukum. Perlu diketahui beberapa bulan lalu, sebelum pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang batas usia dalam mengikuti kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut terdapat di Nomor 90 Tahun 2023. 

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. 

Hal itu yang membuat Gibran Rakabuming Raka dapat lolos dan berpartisipasi mengikuti pendaftaran pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Karena Gibran memenuhi syarat putusan MK yaitu sedang menjabat sebagai Walikota Solo. 

Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa KPU telah melanggar aturan yaitu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden nomer urut 2 karena terbukti bersalah lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  

Kemudian, mereka menilai Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan mengarahkan aparat negara memilih pasangan calon tertentu. 

Desakan pemilihan ulang pun menggoncang di ruang publik. Maka muncullah pertanyaan di masyarakat, apakah akan dilakukan pemilihan ulang? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun