Menurut Relawan Ganjar - Mahfud, mereka menilai bahwa saat penetapan Calon Wakil Presiden nomer urut 2, Gibran Rakabuming Raka dilaksanakan dengan rekayasa hukum. Perlu diketahui beberapa bulan lalu, sebelum pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang batas usia dalam mengikuti kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut terdapat di Nomor 90 Tahun 2023.Â
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.Â
Hal itu yang membuat Gibran Rakabuming Raka dapat lolos dan berpartisipasi mengikuti pendaftaran pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Karena Gibran memenuhi syarat putusan MK yaitu sedang menjabat sebagai Walikota Solo.Â
Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa KPU telah melanggar aturan yaitu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden nomer urut 2 karena terbukti bersalah lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Â
Kemudian, mereka menilai Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan mengarahkan aparat negara memilih pasangan calon tertentu.Â
Desakan pemilihan ulang pun menggoncang di ruang publik. Maka muncullah pertanyaan di masyarakat, apakah akan dilakukan pemilihan ulang?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H