Mohon tunggu...
YAHYA KHOIRUL AZIZ
YAHYA KHOIRUL AZIZ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PGMI UIN Sunan Kalijaga 21104080030

Mahasiswa PGMI UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desakan Relawan: Pemilu Capres dan Cawapres Harus Diulang

19 Februari 2024   13:01 Diperbarui: 19 Februari 2024   14:02 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Nasional Kompas

Pemilihan Umum telah berlalu, tetapi berita pasca pemilu masih menggemparkan dunia perpolitikan di Indonesia. Salah satunya berita tentang desakan pemilu ulang. Desakan tersebut nampaknya datang dari sejumlah relawan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini muncul setelah perhitungan cepat atau quick count Pemilihan Umum (pemilu) yang lalu dirilis oleh berbagai lembaga survei di tanah air. Perolehan suara quick count setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menimbulkan kontroversi baru setelah panasnya masa-masa kampanye lalu. 

Kontroversi itu juga dipengaruhi oleh perhitungan suara secara manual dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dari web KPU RI, hingga saat ini perhitungan suara sampai dengan 70,61 %. Perolehan suara sementara versi tanggal 19 Februari 2024 pukul 10.00 WIB setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden memperoleh suara sebanyak : 

1. Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebanyak 24,35 %

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 58,32 %

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 17,33 %

Dengan demikian, perolehan suara sementara terbanyak dimenangkan oleh Pasangan Calon Prabowo - Gibran. Hal ini senada dengan penghitungan cepat versi quick count lembaga survei. 

Oleh karena itu, desakan pemilu ulang ikut mewarnai proses perhitungan suara tersebut, dikarenakan pemilihan yang telah dilaksanakan dinilai adanya fenomena dugaan kecurangan yang terjadi. Salah satunya datang dari Relawan Ganjar - Mahfud. Relawan Ganjar - Mahfud yang berjumlah ratusan menolak hasil pemilu. Mereka kemudian membuat petisi yang diberi nama petisi Brawijaya. Petisi tersebut berisi beberapa tuntutan sebagai berikut. 

1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan

2. Meminta yang berwenang untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomer urut 2 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 

Petisi yang dinamakan petisi Brawijaya ini diikuti oleh ratusan relawan pasangan calon Ganjar - Mahfud dan mereka mendeklarasikan di hadapan media dari stasiun televisi pada hari Minggu, 18 Februari 2024. 

Menurut Relawan Ganjar - Mahfud, mereka menilai bahwa saat penetapan Calon Wakil Presiden nomer urut 2, Gibran Rakabuming Raka dilaksanakan dengan rekayasa hukum. Perlu diketahui beberapa bulan lalu, sebelum pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang batas usia dalam mengikuti kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut terdapat di Nomor 90 Tahun 2023. 

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. 

Hal itu yang membuat Gibran Rakabuming Raka dapat lolos dan berpartisipasi mengikuti pendaftaran pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Karena Gibran memenuhi syarat putusan MK yaitu sedang menjabat sebagai Walikota Solo. 

Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa KPU telah melanggar aturan yaitu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden nomer urut 2 karena terbukti bersalah lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  

Kemudian, mereka menilai Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan mengarahkan aparat negara memilih pasangan calon tertentu. 

Desakan pemilihan ulang pun menggoncang di ruang publik. Maka muncullah pertanyaan di masyarakat, apakah akan dilakukan pemilihan ulang? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun