Mohon tunggu...
Yahya Alamani
Yahya Alamani Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasisswa pascasarjana unma

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

anak dan hak yang melekat

19 Januari 2025   16:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   16:16 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Pencatatan tersebut harus memenuhi persyaratan:

 

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

 

Selain Hak memiliki Akta Kelahiran dan juga Hak memiliki Identitas,Hak sipil lainnya yang didapat seorang anak adalah Hak memiliki Kewarganegaraan. Dalam UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pasal 4 disebutkan bahwa  :

 

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun atau belum kawin;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

 

Selain itu Hak anak meliputi hak anak atas perlindungan,haka nak sejak dalam kandungan untuk hidup dan mempertahankan hidupnya; hak anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan Pendidikan dan perawatan khusus; ha katas kebebasan berfikir,berhati Nurani dan beragama;hak untuk tumbuh kembang secara baik;ha katas perlindungan dari kekerasan dan segala bentuk eksploitasi lainnya;hak untuk tidak dipisahkan dengan orang tuanya;hak atas Pendidikan;hak atas informasi; hak untuk informasi; hak untuk beristirahat  dan berinteraksi dalam kehidupan budaya ; hak atas Kesehatan; hak untuk tidak menjadi sasaran penyiksaan; hak atas jaminan prosedur hukum minimal seperti ketika ditangkap ditahan dan membela diri di depan pengadilan.

 

Daftar Pustaka

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun