Mohon tunggu...
Yahya Alamani
Yahya Alamani Mohon Tunggu... Mahasisswa pascasarjana unma

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

anak dan hak yang melekat

19 Januari 2025   16:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   16:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kepedudukan disebutkan bahwa "Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain".

 

Tertib administrasi kependudukan adalah suatu tata cara atau prosedur dalam mengelola data kependudukan secara teratur dan terencana dengan tujuan untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan konsistensi data kependudukan. Tertib administrasi kependudukan meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data kependudukan secara efektif dan efisien. Hal ini meliputi proses pendaftaran, pencatatan, pembuatan dokumen kependudukan, serta pencatatan perubahan data kependudukan seperti perubahan alamat, status perkawinan, dan lainlain. Dengan adanya tertib administrasi kependudukan, diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

 

Hak asasi manusia adalah kristalisasi berbagai sistem nilai dan filsafat tentang manusia dan seluruh aspek kehidupannya. Fokus utama dari hak asasi manusia ("HAM") adalah kehidupan dan martabat manusia.Sedangkan Hak sipil sebagai kebebasan dalam individu dari campur tangan orang lain khususnya negara.

 

Hak dasar anak melekat pada setiap anak dan wajib dipenuhi oleh Negara, tak kecuali hak anak untuk di catatkan dan mendapatkan akta kelahiran,nama atau identitas,Hak memiliki kewarganegaraan,dan Hak hidup Bersama orang tua/wali.

 

Hak memiliki akte kelahiran diatur dalam pasal 33 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil baik yang diketahui asal usulnya maupun yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya. Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

 

Selain itu setiap anak yang lahir memiliki hak nama dan identitas,dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan nama negara mengatur bagaimana pemberian nama yang akan diberikan orang tua kepada anaknya yang dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan.

 

Pencatatan tersebut harus memenuhi persyaratan:

 

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

 

Selain Hak memiliki Akta Kelahiran dan juga Hak memiliki Identitas,Hak sipil lainnya yang didapat seorang anak adalah Hak memiliki Kewarganegaraan. Dalam UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pasal 4 disebutkan bahwa  :

 

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun atau belum kawin;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

 

Selain itu Hak anak meliputi hak anak atas perlindungan,haka nak sejak dalam kandungan untuk hidup dan mempertahankan hidupnya; hak anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan Pendidikan dan perawatan khusus; ha katas kebebasan berfikir,berhati Nurani dan beragama;hak untuk tumbuh kembang secara baik;ha katas perlindungan dari kekerasan dan segala bentuk eksploitasi lainnya;hak untuk tidak dipisahkan dengan orang tuanya;hak atas Pendidikan;hak atas informasi; hak untuk informasi; hak untuk beristirahat  dan berinteraksi dalam kehidupan budaya ; hak atas Kesehatan; hak untuk tidak menjadi sasaran penyiksaan; hak atas jaminan prosedur hukum minimal seperti ketika ditangkap ditahan dan membela diri di depan pengadilan.

 

Daftar Pustaka

 

Eko Riyadi:Hukum Hak Asasi Manusia  Prespektif International,Regional dan Nasional,Yogyakarta,Rajawali Press:2017

 

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

 

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun