Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   22:16 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:39 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan konsekuensi yuridis sangat luas, yang mana dokumen pencatatan perkawinan pada kemudian hari dapat dibuktikan dengan autentik sehingga masing-masing pihak mendapatkan perlindungan oleh negara ketika terjadi problem.  Perkawinan  yang tidak dicatatkan akan mengahambat status anak yang akan memiliki akte kelahiran dan penyelenggaraan pendidikan karena status mereka tidak diketahui dengan jelas baik dalam agama maupun negara.

4. Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil
Menurut pendapat Imam syafi'i bahwa menikahi  wanita yang telah hamil karena perbuatan zina makan diperbolehkan baik orang yang menghanilinya atau orang lain. Pendapat imam maliki menjadi tidak sah kecuali laki-laki yang menghamili harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Pendapat imam hanafiyah hukum menikahi wanita hamil tetap sah baik laki-laki yang menghamili maupun tidak serta tidak boleh berkumpul kecuali saat melahirkan.

Pasal 53 KHI seorang yang telah melakukan zina tidak diberikan hukuman kan tetapi mereka diharuskan untuk segera melangsungkan pernikahan agar tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut. Walaupun seorang yang telah melakukan zina akan didera 100 kali namun dalam KHI berlandaskan dalam QS. An-Nur: 3 bahwa laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melaikan laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik. Dengan demikian diharamkan atas orang-orang mukmin.

5. Cara menghindari sebuah perceraian
1. Menjaga komunikasi dengan baik sesama pasangan
2. Menghindari tindakan kekerasan,
3. Menghargai setiap pendapat dari pasangan
4. Berdoa dan dan tawakal epada Allah swt
 5. Memperbaiki diri atas kesalahan yang telah diperbuat.
 6. Saling menguatkan ketika mengahadapi permasalahan yang terjadi.

6. Judul Buku: Hukum Acara Perdata Di Indonesia
Pengarang: Prof. Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH.    
Kesimpulan :
 

Dari buku tersebut saya menarik kesimpulan, untuk bisa andil dalam berperkara kita harus bisa memahami dan mengetahui apa-apa saja yang akan kita lalui, resiko dan pembelajaran yang akan kita dapat. Buku ini sangat berguna untuk itu semua karna penjelasanya yang jelas. Bagaimana tata cara berperkara yang baik dan benar semua dijelaskan dalam isi buku dari awal pengajuan dari salah satu penggugat sampai putusan pengadilan.

Di Indonesia dibuka kemungkinan menjalankan "requ eat-civiel," yaitu peninjauan kembali putusan-putusan Pengadilan da- lam perkara perdata yang sudah berkekuatan tetap (kracht van gewijs- de).

Request civiel ini dimungkinkan berhubung dengan ada yuris prundensi di zaman kononial Belanda, bahwa peraturan request-civiel yang termuat dalam "Reglement op de Rechtsvordering" secara inter- prestasi atau penafsiran dapat diperlukan bagi "Landraad" (Penga- dilan Negeri) meskipun peraturan itu tidak termuat dalam H.I.R.

Apabila sekarang akan diadakan Undang-undang Nasional ten- tang Hukum Acara Perdata, maka sudah selayaknya, jika di situ dimuat secara tegas peraturan "request-civiel" ini, seperti yang ter- muat dalam "Reglement op de Rechtsvordering" Buku I titel. Menurut pasal 385 dari "Reglement" itu untuk request-civiel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun