Mohon tunggu...
Aditya Anggara
Aditya Anggara Mohon Tunggu... Akuntan - Belajar lewat menulis...

Bio

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Meiliana dan Toa Masjid...

25 Agustus 2018   15:30 Diperbarui: 25 Agustus 2018   15:45 3765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun di negeri tercinta ini, pemerintah (Departemen Agama cq Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama) jelas telah lalai melaksanakan fungsi penegakan aturan yang mereka keluarkan sendiri sejak tahun 1978, yaitu aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushola, yang salah satu poinnya adalah Memperhatikan ketenangan dan keharmonisan masyarakat.

Di negeri-negeri Arab, Pemerintah justru mengimbau warga untuk melapor jika ada penggunaan speaker eksternal masjid yang terlalu keras dan mengganggu. Di negeri ini, Pemerintah hanya menonton saja ketika seorang warganya dipersekusi oleh warga lain karena melaporkan keberatannya terhadap penggunaan speaker eksternal masjid yang terlalu keras dan mengganggu...

***

Aturan/hukum tanpa implementasi maupun penegakan adalah sia-sia. Orang selamanya tidak akan pernah takut/patuh kepada aturan/hukum. Orang hanya takut kepada sanksi yang timbul akibat dari mengabaikan/melanggar aturan/hukum tersebut!

Semoga kedepannya hal-hal seperti kasus Meliana ini tidak terjadi lagi. Jangan benturkan sesama warga masyarakat akibat kelalaian dari petugas negara untuk menjalankan dan menegakkan peraturan yang mereka buat sendiri.

Referensi,

https://news.detik.com/berita/d-4178676/ini-fatwa-mui-yang-antar-pengeluh-volume-azan-dibui-18-bulan

https://news.detik.com/berita/4178495/pengeluh-volume-azan-dibui-18-bulan-bagaimana-perusak-vihara

https://news.detik.com/berita/4177634/kronologi-lengkap-keluhan-volume-azan-yang-berujung-18-bulan-bui

https://news.detik.com/internasional/4178896/begini-aturan-toa-masjid-di-arab-saudi-dan-negara-muslim-lain

https://www.voaindonesia.com/a/nu-dan-icjr-kecam-vonis-18-bulan-penjara-terhadap-perempuan-yang-keluhkan-azan-/4540210.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun