Namun di negeri tercinta ini, pemerintah (Departemen Agama cq Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama) jelas telah lalai melaksanakan fungsi penegakan aturan yang mereka keluarkan sendiri sejak tahun 1978, yaitu aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushola, yang salah satu poinnya adalah Memperhatikan ketenangan dan keharmonisan masyarakat.
Di negeri-negeri Arab, Pemerintah justru mengimbau warga untuk melapor jika ada penggunaan speaker eksternal masjid yang terlalu keras dan mengganggu. Di negeri ini, Pemerintah hanya menonton saja ketika seorang warganya dipersekusi oleh warga lain karena melaporkan keberatannya terhadap penggunaan speaker eksternal masjid yang terlalu keras dan mengganggu...
***
Aturan/hukum tanpa implementasi maupun penegakan adalah sia-sia. Orang selamanya tidak akan pernah takut/patuh kepada aturan/hukum. Orang hanya takut kepada sanksi yang timbul akibat dari mengabaikan/melanggar aturan/hukum tersebut!
Semoga kedepannya hal-hal seperti kasus Meliana ini tidak terjadi lagi. Jangan benturkan sesama warga masyarakat akibat kelalaian dari petugas negara untuk menjalankan dan menegakkan peraturan yang mereka buat sendiri.
Referensi,
https://news.detik.com/berita/d-4178676/ini-fatwa-mui-yang-antar-pengeluh-volume-azan-dibui-18-bulan
https://news.detik.com/berita/4178495/pengeluh-volume-azan-dibui-18-bulan-bagaimana-perusak-vihara