Setelah diskusi dan usulan-usulan tersebut, Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang merupakan rumusan awal dari Pancasila. Dalam Piagam Jakarta, lima sila yang dirumuskan adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Namun, kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah pada 18 Agustus 1945 demi menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, dan akhirnya lahirlah rumusan Pancasila yang kita kenal saat ini.
Rumusan Pancasila dalam UUD 1945 (18 Agustus 1945)
Setelah perdebatan dan penyesuaian, Pancasila akhirnya disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dengan rumusan sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila sebagai ideologi Indonesia memiliki karakteristik yang unik karena mencoba mengakomodasi berbagai nilai dan prinsip yang ada di masyarakat Indonesia yang majemuk. Hal ini tercermin dalam lima sila yang menjadi dasar negara Indonesia.Â
Pancasila menggabungkan berbagai nilai dan prinsip yang mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia, menjadikannya ideologi yang unik dan menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
Hidup Indonesia! Hidup Indonesia! NKRI Harga Mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H