Lalu hukum yang layak untuk si peretas ilegal ini?
Indonesia sendiri sudah memiliki unifikasi hukum terkait dengan sistem informasi elektronik dan teknologi yang memang telah mengatur sanksi bagi peretas atau hacker UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ini merupakan UU khusus yang dibentuk untuk tujuan menangani segala permasalahan atau kejahatan yang berkaitan dengan dunia virtual sistem teknologi ,informasi dan sistem transaksi di dunia maya.(Sc-sc)
Hacker Bjorka bisa saja atau dapat diancam dengan Pasal 30 ayat (3) UU ITE dan Pasal 33 UU ITE. Yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan". Karena secara langsung telah terpenuhi unsurnya (UU ITE 11/2008)
Adapun bunyi Pasal 33 UU ITE " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibatkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem eletronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya ".
So, oleh sebab itu apabila telah memenuhi unsur Pasal 33 UU ITE, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 10 Â tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00/sepuluh milar rupiah Dan yang memenuhi unsur Pasal 30 ayat (3)UU ITE dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/denda paling banyak Rp. 800.000.000/delapan ratus juta rupiah. (UU ITE 11/2008)
Jadi hati2 kalo mau meretas/membobol data orang lain secara ilegal atau melawan hukum, Sanksi menanti!
Moga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H