BJORKA dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang Sistem Informasi dan Transaksi Elektronik
Hai salam sehat...
Kali ini kita akan membahas terkait hukumnya bagi peretas data secara ilegal yang dilakukan oleh seseorang/oknum yang tidak taat pada norma
Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa seorang peretas atau biasa dikenal dengan istilah Hacker adalah salah satu profesi yang ahli dan terampil di segi teknis teknologi komputer, dan dapat mengontrol sistemnya dengan baik, hal ini muncul karena perkembangan serta kemajuan dari teknologi yang semakin pesat.Â
Ada dua (2) jenis peretas yaitu pertama, penganut subkultur teknologi dan pemograman dan yang kedua, seseorang itu mampu menumbangkan keamanan komputer. Jika melakukannya untuk tujuan jahat, orang itu juga dapat disebut sebagai Cracker. (id.m.wikipedia.org)
Â
Jadi sangat luar biasa apabila seorang peretas ini kemudian dapat menguasai jejaring teknologi yang ada didunia ini...
Bjorka adalah seorang hacker yang baru-baru ini muncul secara misterius, muncul didunia maya yang mengegerkan masyarakat Indonesia karena telah mengklaim menyebarkan data secara ilegal dan sengaja dari beberapa orang penting di Indonesia, bahkan hacker ini tak ragu untuk melakukan doxing kepada Menkoinfo - Johnny G Plate, hacker bjorka telah membocorkan 1,3 miliar data registrasi SIM card milik rakyat Indonesia pada sebuah forum.Â
Namun hal tersebut di bantah oleh pihak kominfo. Setelah itu bjorka terus menerus membocorkan data-data kependudukan, KPU hingga dokumen negara yang bersifat rahasia untuk Presiden Joko Widodo. Tak hanya itu peretas Bjorka juga mengungkapkan alasan geger bahwa aksi nya ini dilakukan karena ia berasumsi bahwa nilai Pancasila di negara Indonesia tidak berjalan sesuai harapan yang semestinya. (ayojakarta.com)
Nah itu sedikit motif dan alasan peretas Bjorka yang saat ini sangat banyak diperbincangkan
Aktivitas meretas data orang baik individu atau sekelompok orang secara ilegal itu tidak dibenarkan oleh Hukum atau undang-undang terkait. Ibaratkan kita ingin mengambil hak orang lain tanpa seizin orang tersebut atau mencuri secara diam-diam terhadap apa yang dimiliki orang lain, sehingga tidak dapat dibenarkan karena hal tersebut menyangkut dengan hak/identitas/reputasi/kepentingan orang dan sebagainya.
Lalu hukum yang layak untuk si peretas ilegal ini?
Indonesia sendiri sudah memiliki unifikasi hukum terkait dengan sistem informasi elektronik dan teknologi yang memang telah mengatur sanksi bagi peretas atau hacker UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ini merupakan UU khusus yang dibentuk untuk tujuan menangani segala permasalahan atau kejahatan yang berkaitan dengan dunia virtual sistem teknologi ,informasi dan sistem transaksi di dunia maya.(Sc-sc)
Hacker Bjorka bisa saja atau dapat diancam dengan Pasal 30 ayat (3) UU ITE dan Pasal 33 UU ITE. Yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan". Karena secara langsung telah terpenuhi unsurnya (UU ITE 11/2008)
Adapun bunyi Pasal 33 UU ITE " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibatkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem eletronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya ".
So, oleh sebab itu apabila telah memenuhi unsur Pasal 33 UU ITE, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 10 Â tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00/sepuluh milar rupiah Dan yang memenuhi unsur Pasal 30 ayat (3)UU ITE dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/denda paling banyak Rp. 800.000.000/delapan ratus juta rupiah. (UU ITE 11/2008)
Jadi hati2 kalo mau meretas/membobol data orang lain secara ilegal atau melawan hukum, Sanksi menanti!
Moga bermanfaat