Sebab, jika mengacu pada UU Minerba masyarakat tidak bisa bebas memanfaatkan SDA berlimpah tersebut.
''Kalau bukan kita siapa lagi yang akan berjuang. Makanya perlu kebersamaan untuk mendobrak aturan-aturan tidak berpihak kepada rakyat tersebut," ajak Herman Effendi.
Karena sambung Herman Effendi, jika melirik Lumbung Energi Nasional, 65 persen SDA Indonesia itu ada di Provinsi Sumsel.
''Aturan yang ada jangan persulit masyarakat. Kepala daerah harus buat Pergub dan Perbup untuk memudahkan masyarakat mengelola tambang di Sumsel," tambahnya.
Sedangkan DR Abul Latif Mahfuz, M.Kn, mengaku sebenarnya Sumsel sebagai lumbung energi nasional itu sudah menggema sejak tahun 2000-an. ''Dan Sumsel Lumbung Energi Nasional itu langsung dikenal sejak digelar PON di Kota Palembang atau Provinsi Sumsel," ungkap Abul Latif. Namun kenapa masyarakat Sumsel masih banyak hidup dibawah garis kemiskinan, itu karena masyarakat tidak menikmati lumbung SDA dan lumbung pangan itu sendiri.
Ditambah Abul Latif, ke depan masyarakat Sumsel harus ikut mengelola SDA terutama tambang jenis minyak gas dan batubara tersebut.
''SDM masyarakat Sumsel harus diasah sehingga bisa menjadi bagian pengelolaan atau industri tambang yang ada di Provinsi Sumsel ini," tambah Abul Latif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H