Mohon tunggu...
Yadin Nuryadin
Yadin Nuryadin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masa Depan Akan Menantikan Tulisanmu

Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Siliwangi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengulas Kembali 6 Tuntutan Reformasi Setelah Seperempat Abad Menjadi Bagian Demokrasi

26 Mei 2023   16:02 Diperbarui: 26 Mei 2023   16:06 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika mendengar kata Reformasi tidak sedikit orang-orang akan berfikir pada sebuah kejadian pengkudetaan dan sebuah upaya perubahan yang di lakukan orang pada saat itu untuk menyampaikan dan mencapai tujuan tertentu. Secara definitif Reformasi di artikan sebagai sebuah usaha yang di lakukan oleh individu maupun kelompok untuk mengadakan perubahan dan transisi ke arah yang lebih baik. Lebih baik disini tentunya mengandung banyak arti dan penafsiran, yang pasti perubahan yang di harapkan oleh masyarakat yang ada pada saat reformasi itu terjadi.

Tahun 1998 menjadi tahun dimana usaha reformasi itu terjadi, berawal dari berbagai keresahan dan ketidaksepakatan dari berbagai elemen baik mahasiswa maupun masyarakat umum yang mengkritisi dan mempertanyakan terhadap apa yang di lakukan oleh lembaga pemerintahan dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan dan unsur fundamental lain yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam bernegara. 

Kesadaran reformasi ini di inisiasi oleh kalangan mahasiswa yang merasakan banyak sekali ketidakadilan dan penyimpangan terhadap berbagai kebijakan yang di keluakan pemerintah orde baru, yang selanjutnya juga di rasakan dan di sadari oleh kalangan masyarakat umum yang kian merasakan hal yang sama yang dampaknya semakin merugikan dan jauh dari unsur demokratis.

Berbagai krisis yang terjadi terutama dalam bidang ekonomi menjadi permasalahan utama yang menyebabkan kemarahan masyarakat memuncak karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan mereka, praktek KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) juga semakin jelas terjadi di dalam tubuh pemerintahan orde baru dan hal itu di sadari oleh kalangan mahasiswa dan menjadi sebuah semangat reformasi yang kian terbentuk dengan tujuan menginginkan tatanan negara yang lebih baik lagi. Terpilihnya kembali presiden Soeharto untuk yang kesekian kalinya dengan masa jabatan 1998-2003 menjadi titik klimaks dari keresahan elemen mahasiswa dan masyarakat yang melahirkan sebah gerakan kolektif yang di tujukan untuk menggulingkan rezim orde baru sekaligus mengakhiri kepemimpinan presiden Soeharto pada saat itu sebagai presiden RI selama kurang lebih 32 tahun lamanya.

Sebuah gerakan tentunya tidak akan di lakukan tanpa tuntutan yang di bawakan, begitupula dengan gerakan reformasi 1998 ini, ada beberapa tuntutan dari mahasiswa dan masyarakat yang menginginkan dengan adanya gerakan reformasi ni menjadikan pemerintahan Indonesia lebih baik lagi. Adapun untuk tuntutan reformasi 1998 tersebut terdiri dari 6 buah tuntutan yang diantaranya :

Adili Soeharto dan Kroni-kroninya

Pemerintahan dan kepemimpinan masa orde baru tidak bisa di bilang sebentar, 32 tahun menjadi waktu yang lebih dari cukup untuk presiden Soeharto dan jajarannya mengimplementasikan segala bentuk tujuan dan kepentingannya, dalam kacamata umum pemerintahan yang cukup lama akan menghasilkan sebuah formula yang kompleks untuk kemajuan negara, dalam perjalanannya pemerintahan soeharto pun kian sama banyak yang sepakat dan setuju jika pada masa kepemimpinan soeharto membuat kemajuan terhadap ndonesia, namun entah kenapa menjelang akhir kepemimpinan Soeharto banyak sekali terjadi berbagai penyimpangan, mulai dari kesenjangan Ekonomi, praktik politik yang kurang demokratis, berbagai pembatasan dalam mengkritisi pemerintahan KKN dan masih banyak lagi, maka dari itu massa reformasi pada saat itu menuntut hukuman yang setimpal terhadap kebijakan rezim orde baru yang merugikan negara.

Laksanakan Amandemen UUD 1945

Seiring dengan misi reformasi yang di bawakan oleh mahasiswa dan masyarakat tentunya tidak hanya reformasi secara fisik namun demikian juga reformasi secara yuridis atau landasan yang menjadi dasar pembentukan dan pelaksanaan ketatanegaraan yakni UUD 1945, amandemen UUD 1945 menjadi salah satu poin tuntutan massa yang di tujukan untuk memperbaiki sistem dan aturan yang menyimpang serta jauh dari dasar dan hakikat demokrasi, yang seanjutnya tuntutan ini di indahkan pada saat kepemimpinan BJ Habibie dengan membuat banyak sekali amandemen UUD 1945 yang salah satu diantaranya mengatur masa kerja presiden dan wakil presiden yang tadinya masa jabatannya tidak di tentukan kemudian di rubah menjadi dua tahun masa jabatan saja, dan masih banyak lagi amandemen UUD 1945 yang di rubah dan di sesuaikan pada masa reformasi.

Hapuskan Dwi Fungsi ABRI

Dwi fungsi ABRI merupakan sebuah hak yang di berikan oleh presiden Soeharto untuk memberikan kebebasan kepada aparat keamanan dalam hal ini ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ) selain diberi hak sebagai aparat keamanan mereka juga diberi hak untuk terjun ke dunia politik, yang pada akhirnya berpengaruh pada hierarki pemeritahan pusat hingga daerah yang mengikutsertakan aparat keamanan di setiap posisi nya untuk kontroling dan menjadi informan dari rezim Orba sehingga menjadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dari pemerintah pusat. Penghapusan Dwi fungsi ABRI ini menjadi tuntutan massa reformasi dikarenakan sangat tidak sesua dengan fungsi pengamanan yang di satukan dengan fungsi politik di pemerintahan dan selanjutnya Dwi fungsi ini di rubah dan ABRI yang saat ini dibagi menjadi TNI dan POLRI hanya mendapatkan hak untuk pengamanan dan keamanan saja.

Laksanakan Otonomi daerah Seluas-luasnya

Hak otonimi daerah atau hak untuk mengelola pemerintahan daerah secara mandiri dan di sesuaikan dengan kebutuhan daerah itu dengan di koordinir oleh kepala daerah di masing-masing daerah, hal ini menjadi tuntutan massa karena hak otonom yang ada pada saat orde baru sangat terikat dan terbatas serta terkesan jawa sentris, semuanya di atur oleh pemerintah pusat tanpa mengetahui secara utuh keadaan masyarakat dan apa yang di butuhkan masyarakat di setiap daerahnya.

Tegakkan Supermasi Hukum

Orde baru mempunyai perjalanan kelam mengenai keadilan dalam hal penegakan Hukum yang terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, rezim yang diam di pemerintahan seenaknya dalam menentukan penegakan hukum terhadap sebuah persoalan, privilage pejabat pemerintah dan abdi negara sangat mempengaruhi perlakuan hukum yang di terima oleh penegak hukum yang terkesan di spesialkan dan terkesan di dahulukan, beda halnya dengan masyarakat biasa yang sulit mendapatkan keadilan yang seharusnya di dapatkan.

Ciptakan Pemerintahan Yang bersih dari KKN 

KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) merupakan sebuah tindakan yang melanggar aturan karena merugikan banyak pihak dan menguntungkan satu pihak saja, pada masa orde baru praktek KKN terindikasi masif dalam tubuh pemerintahan dan sangat merugikan negara. Pemberantasan KKN menjadi bagian terakhir dari tuntutan massa reformasi karena sangat meresahkan dan merugikan seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa.

Semua point tuntutan tersebut di perjuangkan oleh mahasiswa dan masyarakat untuk mewujudkan asas demokrasi yang di korupsi pada masa orde baru, dan tugas kita semua sebagai manusia masa kini untuk mengawal dan menjaga marwah reformasi tersebut tetap pada jalur yang seharusnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun