Laksanakan Otonomi daerah Seluas-luasnya
Hak otonimi daerah atau hak untuk mengelola pemerintahan daerah secara mandiri dan di sesuaikan dengan kebutuhan daerah itu dengan di koordinir oleh kepala daerah di masing-masing daerah, hal ini menjadi tuntutan massa karena hak otonom yang ada pada saat orde baru sangat terikat dan terbatas serta terkesan jawa sentris, semuanya di atur oleh pemerintah pusat tanpa mengetahui secara utuh keadaan masyarakat dan apa yang di butuhkan masyarakat di setiap daerahnya.
Tegakkan Supermasi Hukum
Orde baru mempunyai perjalanan kelam mengenai keadilan dalam hal penegakan Hukum yang terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, rezim yang diam di pemerintahan seenaknya dalam menentukan penegakan hukum terhadap sebuah persoalan, privilage pejabat pemerintah dan abdi negara sangat mempengaruhi perlakuan hukum yang di terima oleh penegak hukum yang terkesan di spesialkan dan terkesan di dahulukan, beda halnya dengan masyarakat biasa yang sulit mendapatkan keadilan yang seharusnya di dapatkan.
Ciptakan Pemerintahan Yang bersih dari KKNÂ
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) merupakan sebuah tindakan yang melanggar aturan karena merugikan banyak pihak dan menguntungkan satu pihak saja, pada masa orde baru praktek KKN terindikasi masif dalam tubuh pemerintahan dan sangat merugikan negara. Pemberantasan KKN menjadi bagian terakhir dari tuntutan massa reformasi karena sangat meresahkan dan merugikan seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa.
Semua point tuntutan tersebut di perjuangkan oleh mahasiswa dan masyarakat untuk mewujudkan asas demokrasi yang di korupsi pada masa orde baru, dan tugas kita semua sebagai manusia masa kini untuk mengawal dan menjaga marwah reformasi tersebut tetap pada jalur yang seharusnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H