Mohon tunggu...
Yaasmin Hilda
Yaasmin Hilda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingin menambah kemampuan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Melalui Diklat Sistem Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Daerah Provinsi Jawa Barat

20 Januari 2025   23:28 Diperbarui: 25 Januari 2025   18:57 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di era globalisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor penting bagi organisasi, termasuk instansi pemerintahan, dalam mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Pengelolaan SDM yang efektif serta pengembangan kompetensi dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing organisasi. Seorang pemimpin harus membangun hubungan yang baik dengan pegawai serta memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka. Selain itu, organisasi juga perlu memotivasi pegawai agar bekerja lebih efektif dan bertanggung jawab.

Salah satu cara pengembangan SDM adalah melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat), yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi pegawai agar lebih profesional dan produktif dalam menjalankan tugasnya. Bentuk pelatihan bisa berupa seminar, kursus, bimbingan kerja, magang, dan pelatihan jarak jauh. Pendidikan dan pelatihan juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan PP No. 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Selain pelatihan, pengembangan SDM juga dapat dilakukan melalui mutasi, dengan prinsip the right man on the right place. Mutasi dan rotasi kerja bertujuan meningkatkan motivasi serta mengurangi kebosanan pegawai dengan memberikan pengalaman di berbagai bidang. Berdasarkan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, terdapat enam jenis mutasi, mulai dari mutasi dalam satu instansi hingga mutasi ke luar negeri.

Pengembangan SDM, baik melalui Diklat maupun mutasi, merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai pemerintahan. Namun, masih terdapat tantangan seperti ketidaksesuaian penempatan pegawai dengan keahliannya serta keterbatasan kompetensi di berbagai bidang. Dengan sistem mutasi yang efektif, pegawai memiliki peluang untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Menurut penjelasan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 kepegawaian merupakan segala hal mengenai kehidupan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri.

Fungsi manajemen sumber daya manusia terdiri dari : 

Fungsi Manajemen, Yang pertama Perencanaan (planning) Perencanaan adalah pengertian program sumber daya manusia yang mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh suatu perusahaan. Pengorganisasian (organizing), Organisasi dibuat dengan merancang hubungan yang berkaitan dengan struktur antara pekerjaan, karyawan dan faktorfaktor fisik yang di mana dapat terjalin kerja sama satu sama yang lain. Pengarahan (directing), Pengarahan yang terdiri dari sumber daya manusia dan fungsi administrasi. Fungsi dari staffing merupakan  menempatkan orang-orang dalam struktur organisasi, dan fungsi kepemimpinan mengarahkan bagian sumber daya manusia untuk memastikan karyawan bekerja sesuai  tujuan yang telah ditetapkan.Pengawasan (controlling), Terdapat fungsi manajemen yang mengatur kegiatan agar konsisten dengan  rencana yang disusun organisasi sesuai  tujuan yang ingin dicapai. Jika terjadi penyimpangan, dapat segera diidentifikasi dan dilaksanakan.

Fungsi Operasional, Pengadaan (procurement),Upaya penentuan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan suatu perusahaan, khususnya yang   berkaitan dengan penilaian kebutuhan tenaga kerja, rekrutmen, seleksi, orientasi, dan penempatan. Pengembangan (development), Usaha dalam meningkatkan kualitas karyawan melalui program pendidikan dan latihan yang baik dan tepat supaya melakukan tugasnya dengan baik. Kegiatan ini penting dan akan terus berkembang karena adanya perubahan teknologi, penyesuaian dan meningkatkan kesulitan tugas manajer. Kompensasi (compensation), Fungsi kompensasi diartikan sebagai upaya memberikan  imbalan dan kompensasi yang pantas kepada karyawan sesuai dengan kontribusinya kepada perusahaan atau organisasi. Pemeliharaan (Maintenance) , Setelah ke empat fungsi dijalankan dengan baik, perusahan tersebut akan mendapatkan pegawaian yang baik. Maka fungsi pemeliharaan merupakan memelihara sikap-sikap pegawai yang menguntungkan Perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (separation), Upaya terakhir dari fungsi operasional ini adalah tanggung jawab organisasi untuk mengembalikan karyawan ke  masyarakat dalam kondisi terbaik ketika organisasi atau perusahaan melakukan pemutusan  hubungan kerja. Mutasi, Mutasi merupakan kegiatan dalam pemindahan pegawai dari suatu pekerjaan ke pekerjaan yang lainnya, pegawai negeri sipil dapat berpindah antar jabatan fungsional maupun jabatan structural di instansi pusat dan instansi daerah yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan penilaian kerja . 

Ada tiga sistem yang mendasari pelaksanaan mutase pegawai, yakni :

  • Seniority Sistem

Merupakan mutase yang didasarkan atau yang dilandaskan pada masa kerja usia dan pada pengalaman kerja dari pegawai yang bersangkutan. Sistem ini tidak objektif dikarenakan kecakapan orang yang dimutasikan yang berdasarkan senioritas belum tentu mampu menduduki jabatan yang baru.

  • Spoil Sistem

Mutasi yang dilandaskan berdasarkan landasan kekeluargaan. Sistem ini kurang baik sebab didasarkan atas pertimbangan suka dan tidak suka

  • Merit Sistem

Secara disiplin ilmu, sistem merit adalah metode manajemen kepegawaian yang mengutamakan kompetensi sebagai dasar pengangkatan, penempatan, promosi, dan pensiun, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Parameter mutasi kerja terdapat 5 indikator yaitu:

  • Pengetahuan
  • Pengalaman
  • Kecakapan, dan 
  • Kebutuhan serta tanggung jawab.
  • Indikator mutasi 

 Dalam pelatihan terdapat indikator jenis pelatihan, tujuan, materi, metode, kualifikasi peserta, dan kualifikasi instruktur.Pendidikan dan Pelatihan (diklat) merupakan salah satu cara dalam mengukur kompetensi aparatur pemerintah. Instruksi Presiden No 15 Tahun 1974 dalam menyebutkan bahwa Pelatihan merupakan bagian  pendidikan yang mengutamakan praktik dibandingkan teori dan memungkinkan siswa memperoleh dan meningkatkan keterampilan  dalam jangka waktu  yang relatif singkat.

Prinsip  pelaksanaan  mutasi  adalah  untuk  memindahkan  pegawai  pada  posisi  jabatan  tertentu, menyesuaikan  dengan kompetensi  yang dimiliki  dan karakter  jabatan tersebut.  Selain itu,  mutasi pegawai merupakan salah satu strategi untuk mendapatkan atau rekrutmen pegawai dari luar instansi atas  kebutuhan organisasi.  Sejalan  dengan hal  tersebut,  strategi  tersebut  memiliki keunggulan bahwa pegawai yang didapatkan merupakan pegawai dengan kualitas terbaik (Iskarim, 2017). Dalam perspektif untuk mendapatkan pegawai dari instansi lain, mutasi pegawai memegang peranan yang penting.  Hal  tersebut  dikatakan  demikian karena  proses  merekrut  PNS  merupakan  langkah  awal menuju organisasi pemerintahan yang optimal sehingga tujuan organisasi akan  tercapai. Namun  seringkali  masih ditemukan hal bahwa rekrutmen PNS masih ada campur tangan dari berbagai pihak, sehingga hal tersebut akan berimplikasi pada hasil rekrutmen pegawai yang tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. 

Mutasi  pegawai  dari  instansi  lain  merupakan  salah  satu  kemampuan  organisasi  untuk menyesuaikan  diri  terhadap  berbagai  persoalan  yang  ada.  Oleh  karena itu,  mutasi  pegawai  dari instansi lain tujuan akhirnya adalah untuk mendapatkan pegawai dengan kapabilitas tertentu yang mana tidak dimiliki organisasi  sebelumnya sehingga  pegawai tersebut  dapat membantu  organisasi untuk menyesuaikan  diri  dengan  tuntutan  pelayanan  publik  yang  semakin  kompleks.  Mutasi  pegawai idealnya  dilakukan  atas  dasar Merit System  dimana pelaksanaan mutasi  didasarkan atas  landasan yang bersifat ilmiah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mutasi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, proses pelaksanaan seleksi mutasi masuk Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme akuisisi talenta yang transparan, terbebas dari benturan kepentingan, kolusi dan nepotisme yang terbuka untuk umum dan mengutamakan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan atau kondisi kecacatan sesuai dengan kaidah meritokrasi. 

Dalam proses mutasi kepegawaian, PNS berhak untuk mengikuti diklat sistem kepegawaian untuk meningkatkan kapasitas dirinya agar dapat sesuai dengan jabatan yang akan dipilih setelah mutasi. Diklat sistem mutasi kepegawaian ini dapat dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan daerahnya masing-masing, salah satunya di Provinsi Jawa Barat. Beberapa instansi telah menerapkan sistem mutasi kepegawaian, salah satunya adalah BKD Provinsi Jawa Barat. Sebagai hasil sekaligus bukti bahwa dengan adanya sistem mutasi kepegawaian telah meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pemerintah terutama PNS yakni adanya pengembangan E-Government E-Talent JABAR. Memang bukan hasil yang signifikan sebab di sisi lain masih terdapat kelemahan dan tantangan yang perlu dihadapi, namun hal ini setidaknya telah menunjukan sebuah kemajuan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun