Mohon tunggu...
Kartikasari Sukemi
Kartikasari Sukemi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Maraknya Praktik Tukang Gigi Ilegal di Indonesia: Stop Jadi Korban!

3 Juni 2024   21:56 Diperbarui: 6 Juni 2024   00:41 1050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

id.quora.com
id.quora.com

Pada dasarnya, tukang gigi merupakan profesi yang telah ada di Indonesia bahkan sejak zaman penjajahan Belanda. Berdasarkan PERMENKES Nomor 39 Tahun 2014, pekerjaan tukang gigi sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (1) hanya berupa membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. Namun kenyataan yang terjadi sangat berbeda. Hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa kedokteran gigi di Surakarta menyatakan bahwa mayoritas tukang gigi bekerja melampaui batas kewenangannya, seperti:

  • Pencabutan gigi ilegal tanpa mempertimbangkan metode dan alat yang hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi.
  • Pemasangan kawat gigi (behel) tanpa mempertimbangkan prosedur seperti pemeriksaan awal rontgen rahang gigi, apa yang menjadi permasalahan, keinginan dan keadaan maloklusi pasien.
  • Pemasangan veneer gigi sembarangan yang justru menyebabkan kesulitan pengunyahan, gigi menjadi kotor dan infeksi, dan lain sebagainya.

Tidak sedikit korban tukang gigi di beberapa wilayah Indonesia, salah satunya warga Palopo yang meninggal dunia usai mencabut 2 gigi sekaligus di tukang gigi. Singkat cerita ia mengalami anemia akut yang disebabkan oleh gusi mengeluarkan darah berlebih, dan dinyatakan tewas pada pukul 03.00 WITA. 

Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada korban malapraktik tukang gigi seperti cerita di atas, sebenarnya terjadi karena faktor penegak hukum dan kesadaran masyarakat:

Peraturan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap praktik tukang gigi yang diatur dalam PERMENKES masih belum dijalankan oleh Dinas Kesehatan.

Dinas Kesehatan menganggap praktik tukang gigi ilegal bukan termasuk kepentingan yang mendesak seperti program penanggulangan infeksi menular seksual, sehingga pembinaan dan pengawasannya dikesampingkan. 

Kepedulian dan kesadaran aparat penegak hukum sangat dibutuhkan terkait kasus ini agar masyarakat terutama korban memperoleh keadilan dan pertanggungjawaban dari pelaku karena selama ini masyarakat maupun korban tidak tahu bahwa ia menjadi korban dan dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai layanan kesehatan ilegal. 

Menurut drg. Maria, mayoritas pasiennya yang menjadi korban tukang gigi tidak menyadari bahwa diri mereka dirugikan dan tidak mengetahui bahwa oknum tersebut telah melakukan pelanggaran hukum sehingga banyak korban yang hanya diam dan tidak melaporkan hal tersebut.

Penyebaran dokter gigi di Indonesia yang tidak merata. 

Jumlah dokter gigi yang belum ideal dan belum sepenuhnya merata dapat dijadikan sebagai peluang lapangan pekerjaan oleh orang-orang yang tidak berkompeten dalam penggarapan gigi, misalnya di daerah Bengkulu, guru SMP, guru SMA, dosen, mahasiswa beralih profesi menjadi tukang gigi. Hal inilah yang menjadi faktor maraknya tukang gigi sehingga akses masyarakat ke dokter gigi tidak memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun