Mohon tunggu...
Xerxes Da Silva
Xerxes Da Silva Mohon Tunggu... Konsultan - Junior Lawyer

Badminton dan Renang

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Relevansi Argumentasi Hukum antara Asas Legalitas dan Asas Retroaktif

16 September 2023   11:02 Diperbarui: 16 September 2023   11:07 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Argumentasi hukum adalah proses penyusunan, penjelasan, dan penyampaian argumen atau alasan yang didasarkan pada hukum, prinsip-prinsip hukum, fakta, preseden hukum, dan aspek-aspek hukum lainnya untuk mendukung suatu pandangan atau kesimpulan hukum tertentu. Ini adalah keterampilan kunci dalam praktek hukum, peradilan, dan penafsiran hukum yang memungkinkan para pemangku kepentingan hukum, seperti pengacara, hakim, atau pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum, untuk mempresentasikan argumen mereka dengan baik dan meyakinkan.

Berikut beberapa poin penting terkait dengan argumentasi hukum:

1. Dasar Hukum : Argumentasi hukum selalu harus didasarkan pada dasar hukum yang sah. Ini termasuk undang-undang, peraturan, konstitusi, dan preseden hukum yang berlaku di yurisdiksi yang relevan. Argumentasi harus sesuai dengan teks hukum dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya.

2. Fakta dan Bukti : Selain dasar hukum, argumentasi hukum juga harus mempertimbangkan fakta-fakta yang relevan dalam kasus tertentu. Penggunaan bukti-bukti yang kuat dan relevan untuk mendukung argumen adalah bagian penting dari argumentasi hukum.

3. Logika dan Kohesi : Argumen hukum haruslah logis dan kohesif. Maksudnya, setiap pernyataan atau alasan harus terkait secara logis dengan kesimpulan yang diinginkan. Argumen yang melompat-lompat atau tidak konsisten akan kurang meyakinkan.

4. Preseden Hukum : Dalam banyak sistem hukum, preseden hukum (putusan pengadilan sebelumnya dalam kasus serupa) memiliki peran penting dalam argumentasi hukum. Pengacara atau hakim dapat merujuk kepada preseden untuk mendukung atau menentang suatu argumen.

5. Ketepatan Hukum : Argumentasi hukum harus menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti asas keadilan, asas persamaan di bawah hukum, dan hak asasi manusia. Argumentasi yang melanggar prinsip-prinsip ini mungkin dianggap tidak sah.

6. Kepentingan Klien atau Kasus : Pengacara sering kali memiliki kewajiban untuk mewakili kepentingan terbaik klien mereka. Oleh karena itu, mereka harus menyusun argumen yang mendukung kasus klien mereka dengan sebaik mungkin, selama itu sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

7. Kemampuan Komunikasi : Argumentasi hukum tidak hanya tentang penyusunan argumen yang baik, tetapi juga kemampuan untuk menyampaikannya dengan jelas dan meyakinkan kepada pihak-pihak yang relevan, termasuk hakim, juri, atau pihak lawan.

Argumentasi hukum menjadi kunci dalam banyak tahap dalam proses hukum, seperti dalam persidangan, penyusunan dokumen hukum, dan dalam penilaian kasus oleh hakim. Kemampuan untuk membangun argumen hukum yang kuat adalah salah satu aspek terpenting dalam praktik hukum yang berhasil dan dalam menjaga keadilan dalam sistem hukum.

Dalam hukum Indonesia, argumentasi hukum yang berlaku secara retroaktif tergantung pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), memberikan kerangka hukum yang mengatur masalah retroaktivitas hukum. Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, "Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan kebahagiaan hidupnya. Dalam rangka mempertahankan hidup, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum." Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 menambahkan, "Setiap orang berhak untuk merasa aman dan tenteram dari ancaman sehubungan dengan tindakan yang dilakukan dengan melampaui batas kewajaran."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun