Mohon tunggu...
Xenocross Prajnadeva
Xenocross Prajnadeva Mohon Tunggu... -

seorang gamer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemicu Konflik Myanmar 2013

3 Mei 2013   21:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:09 3595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

==============================================================

Ringkasan kronologis Kerusuhan Oak-Kan 30 April 2013.

Pagi hari,
Sepeda yang dikendarai wanita muslim, Win Win Sein (a) Shamila menabrak seorang bocah berusia 11 tahun (calon biksu, samanera) yang tengah melakukan rutinitas mengumpulkan makanan, tabrakan itu mengakibatkan mangkok sang samanera jatuh dan pecah.

Samanera itu telah meminta dengan cara yang sopan untuk mengganti mangkoknya namun perempuan ini menolak dan melakukan penghinaan dengan berteriak bahwa mangkok pindapata itu tidak sebanding dengan sandalnya.

Orang-orang mendengar hinaan tersebut dan menyebarlah gosip dengan cepat ke seluruh penjuru kota yang menyebabkan 200an buddhis berkumpul di toko kepunyaan perempuan itu.

Para perusuh merusak 20 toko muslim disekitar mesjid sebelum polisi datang dan menenangkan keadaan. Polisi dilaporkan melepaskan tembakan ke kerumunan perusuh.

Laporan dari kepolisian:

Jam 09.00,
U Hlaing Tin (62 tahun) pengacara biara Ah-lan-taing mengajukan aduan pidana di kantor polisi Taik-Kyee. Ia melaporkan bahwa Ashin Ponnya (11 tahun), calon biksu Biara Ah-lan-daing, pada pagi hari tengah melakukan rutinitas pengumpulan makanan di sepanjang jalan Pagoda sebelah selatan Oak-kan Bazaar. Ia di tabrak oleh sepeda yang di kendarai Win Win Sein (a) Shamila dan pada kecelakaan itu menyebabkan mangkok makanannya jatuh dan pecah

[note:
tidak diceritakan apakah ashin ponnya mengalami luka atau tidak]

Dasar tuduhan yang dilaporkan adalah menolak mengganti rugi dan melakukan penghinaan. Polisi Taik-Kyee kemudian membuka kasus pidana (Pa) 112/2013 per Crime Act 295 melawan Win Win Sein.

[Note:
menurut NST.com: Win Win Sein dan 1 orang perempuan melakukan ini dan dikenakan pasal penodaan agama, [url]http://www.nst.com.my/latest/muslim-faces-blasphemy-rap-after-myanmar-unrest-police-1.269816][/url]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun