Mohon tunggu...
Zafirah Sabrina
Zafirah Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ramai-Ramai Penolakan Tunai di Berbagai Toko di Tengah Maraknya Berbagai Pembayaran Digital, Adakah UU yang Melindungi Konsumen?

26 Oktober 2024   21:36 Diperbarui: 26 Oktober 2024   22:09 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pexels.com/id-id/@pixabay/

Belakangan ini, platform media sosial X ramai membicarakan perdebatan tentang merchant yang hanya menyediakan metode pembayaran digital. Beberapa pihak menilai langkah ini memberatkan konsumen karena sejumlah merchant menolak transaksi tunai dan sepenuhnya mengadopsi pembayaran non-tunai. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini sah dilakukan oleh merchant?

Pembayaran Digital sebagai Wajah Baru Fintech di Indonesia

Sebelum membahas lebih jauh, penting bagi kita memahami perkembangan metode pembayaran digital di Indonesia. Ada beberapa jenis pembayaran digital yang kini sudah akrab digunakan masyarakat, seperti berikut:

E-Wallet

E-wallet atau dompet elektronik adalah salah satu inovasi di bidang teknologi finansial yang menyimpan data pembayaran, seperti informasi kartu dan dana elektronik, yang bisa digunakan untuk bertransaksi. Dengan e-wallet, pengguna dapat melakukan transaksi digital menggunakan smartphone atau perangkat lain, tanpa perlu membawa uang tunai atau kartu fisik. 

E-wallet memberikan kemudahan transaksi kapan pun dan di mana pun, mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari, pembayaran tagihan, hingga investasi. Di Indonesia, beberapa contoh e-wallet populer adalah Gopay, Ovo, Dana, Shopeepay, Apple Pay, Astra Pay, dan LinkAja.

M-Banking

Menurut situs sikapiuangmu.ojk.go.id, mobile banking atau m-banking adalah layanan perbankan yang memungkinkan transaksi melalui ponsel, baik lewat aplikasi m-banking atau fitur bawaan operator seluler. M-banking memiliki keunggulan praktis dan aman karena memerlukan PIN atau kode rahasia. 

Dengan m-banking, pengguna dapat melakukan transaksi finansial maupun non-finansial tanpa perlu mendatangi cabang bank, cukup dengan perangkat seluler yang terkoneksi internet. Contoh aplikasi m-banking di Indonesia termasuk M-BCA, BRIMO, Wondr, Seabank, Allo Bank, dan Bank Jago.

Payment Gateway

Payment gateway adalah sistem transaksi yang berperan sebagai otorisator pembayaran dalam e-commerce. Saat berbelanja online, pengguna biasanya menginginkan metode pembayaran yang aman dan praktis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun