Mohon tunggu...
Zafirah Sabrina
Zafirah Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ramai-Ramai Penolakan Tunai di Berbagai Toko di Tengah Maraknya Berbagai Pembayaran Digital, Adakah UU yang Melindungi Konsumen?

26 Oktober 2024   21:36 Diperbarui: 26 Oktober 2024   22:09 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pexels.com/id-id/@pixabay/

Menurut data terkini, peredaran uang kartal meningkat 9,96% (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa, "Cetak uang kartal tetap berjalan, dan pertumbuhannya masih berlangsung." Hal ini berarti merchant tetap diwajibkan menerima pembayaran tunai.

Di sisi lain, Deputi Gubernur BI Perry pada konferensi pers Rapat Dewan Gubernur di Jakarta memaparkan bahwa volume transaksi BI-FAST meningkat 67,79% (yoy) mencapai 785,95 juta transaksi, dan transaksi digital banking mencapai 5.363 juta atau naik 34,49% (yoy). Pengguna QRIS juga tumbuh signifikan, dengan 50,5 juta pengguna dan 32,71 juta merchant.

Dengan begitu, walaupun pembayaran digital sebagai cerminan perkembangan finansial teknologi saat ini sedang didorong peningkatannya, namun pembayaran dan peredaran uang kartal di Indonesia pun tetap dijaga keseimbangannya oleh pemerintah. Maka dari itu, penerimaan pembayaran menggunakan uang cash haruslah tetap dilakukan dan menolak pembayaran cash pun bukanlah sesuatu hal yang bisa dibenarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun