Payment gateway mendukung berbagai metode, termasuk kartu kredit, debit, transfer bank, hingga e-wallet, yang memungkinkan pembayaran dari berbagai negara. Teknologi ini mempermudah transaksi antara penjual dan pembeli tanpa perlu antri di bank, karena semuanya berlangsung online dan real-time.
QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard)
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR yang diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 untuk mempercepat dan mempermudah transaksi menggunakan QR code secara domestik. Sejak 1 Januari 2020, seluruh merchant di Indonesia diwajibkan memakai kode QR standar QRIS, yang bisa digunakan oleh berbagai layanan pembayaran berbasis kode QR.
Kembali ke Topik.....
Oke, kembali ke topik utama pembahasan kita. Apakah merchant sebenarnya boleh menolak pembayaran cash?
Dikutip dari CNN, pada kamis 17 Oktober 2024, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono di Kantor Pusat BI mengatakan bahwa, "Kita kembali ulang bahwa Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, itu jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI."Â
Pasal satu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG menyatakan bahwa Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah dan Uang adalah alat pembayaran yang sah.Â
Sementara pasal 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG menyatakan bahwa  Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah dan macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.Â
Lalu pada pasal 23 UU Republik Indonesia dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.Â
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.Â
Maka, dari pasal tersebut sudah bisa disimpulkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah sebagai uang kertas yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00.