Mohon tunggu...
Wyndra
Wyndra Mohon Tunggu... Konsultan - Laki-laki

Profesional, penikmat film Warkop DKI & X-File.\r\nHORMATILAH KARYA TULIS MILIK ORANG. Tidak ada FB dan Twitter

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Ariel, X-File & CSI

13 Februari 2011   13:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:38 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sulit juga mengelompokkan tulisan ini secara pasti, apakah termasuk rubrik Politik (Hukum) atau Hiburan (Film). Memilih kedalam dua rubrik tersebut sekaligus malah terkesan egois selain juga tidak mungkin secara sistem. Mudah-mudahan relevan bila rubrik  Hiburan menjadi pilihan tulisan ini.

Tanggal 8 Pebruari 2011 lalu Warta Kota memuat berita tentang kasus Nazril Irham alias Ariel pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tanggal 31 Januari 2011. Vokalis Peterpan yang dinyatakan terbukti bersalah ikut menyebarluaskan pornografi dan divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan berikut denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan itu dikabarkan mengajukan memori banding tanpa bantuan penasihat hukum. Sekilas mengulas, persidangan perkara register nomer 1401/PN-Bdg/2010 itu dapat dibaca disini atau disini. Membaca kutipan pertimbangan hukum dari berita tersebut, nampaknya kualifikasi perbuatan Ariel juga memenuhi konstruksi turut serta (Pasal 56 KUHP) dan kelalaian didalam Pasal 4 jo 29 Undang-Undang Pornografi, sebagaimana antara lain dakwaan Penuntut Umum (disini). Ulasan sedikit lebih teknis, Kompasianer dapat membacanya disini.

Namun tulisan ini tidak akan mengulas materi pertimbangan hukum majelis hakim dan amar putusan dimaksud. Pun menyatakan setuju-tidaknya logika hukum didalamnya. Ada fenomena menarik yang menjadi perhatian penulis dalam persidangan perkara tersebut yang kemudian mengingatkan pada 2 film serial televisi yaitu X-File dan Crime Scene Investigation (CSI). Fenomena pertama adalah ketika sang terdakwa menyangkal perannya sebagai "peraga". Tidak tanggung-tanggung, "komitmen" penyangkalan itu dilakukan sejak awal penyidikan hingga saat ini. Fenomena kedua adalah ketika keterangan (para) ahli menyatakan sebaliknya dimana substansi alat bukti ini mengandung bobot keilmiahan yang eksak.

X-File

Bila Kompasianer adalah penikmat film serial 2 detektif FBI, Fox Mulder dan Dana Scully, yang bertugas menyelidiki kasus-kasus "unik" dan irasional alias spooky ini, pastinya ingat slogan yang menjadi "brand" nya, yaitu "the truth is out there". Disamping slogan tersebut ada 2 slogan lain yang tidak kalah menyeramkan meski tampil lebih jarang, yaitu "trust no one" dan "deny everthing". Dari kedua slogan terakhir itu kita dapat menduga bahwa materi ceritanya bersinggungan dengan strategi (baca : selubung) politik, spionase, intelijen yang sarat intrik, konspirasi, cover-up bahkan bercampur pembunuhan (extermination).

Menggunakan 1 dari ketiga slogan tersebut sebagai "pisau analisis", mudah ditebak kalau  slogan "deny everthing" relevan dengan fenomena pertama tadi. Ariel berhasil melakukannya secara konsisten. Dengan menyangkal dirinya adalah "peraga" dalam video tersebut, maka seluruh materi muatan yang dituduh sejak dimulainya penyidikan polisi hingga persidangan majelis hakim praktis ikut dibantah, terkecuali koneksitas dirinya dengan kekasih dan teman-temannya secara sosial. Tegasnya, seluruh hal yang berkaitan dengan tuduhan tindak pidananya otomotis dibantah.

Lalu, apakah kiat Ariel tersebut dibenarkan? Tergantung dari sudut pandang apa kita mengulasnya. Apabila kita meninjaunya dari asas yang berlaku dalam hukum pidana universal termasuk juga KUHAP, kiat atau sikap tersebut sah saja. Tidak ada sesuatu yang luar biasa atau khusus karena perlindungan terhadap tersangka/terdakwa adalah juga merupakan hak asasi manusia. Perlindungan tersebut termasuk hak menyangkal bagi tersangka/terdakwa atas apa yang dituduhkan, dikenal dengan rights of non-self incrimination, yaitu hak untuk tidak mengungkap sesuatu yang menyudutkan dirinya sendiri. Asas ini bersanding sejajar dengan asas lain yang diakomodir hukum pidana, seperti due process of law, speedy trial, presumption of innocent, equality before the law dan lainnya.

Oleh karena itu, seyogyianya masyarakat luas atau pihak luar (layman) tidak perlu lah geram dengan ucapan dan pernyataan tersangka/terdakwa karena sandaran utama adalah apa yang disampaikan dan diputus majelis hakim. Tentunya terbuka kekeliruan majelis hakim, dan oleh karena itu dibuka juga peluang bagi terpidana untuk melakukan banding dan kasasi (appeal). Dengan konsepsi diatas, maka sangat lucu mendengar seorang tersangka yang mengaku dirinya dilanggar hak asasinya karena pengadilan akan menyidangkan dirinya.

Pada sisi lain, dapat saja dikatakan bahwa penyangkalan tersebut bertentangan apabila kita meninjau dari etika profesi penasihat hukum. Mengapa demikian, karena penyangkalan total si terdakwa justru dapat membahayakan dirinya, bila sederet bukti yang diungkap penuntut umum di persidangan telah terangkai dalam jalinan cerita dan diyakini majelis hakim. Dalam situasi seperti ini, diperlukan lebih dari sekedar nasihat dan petunjuk penasihat hukum kepada terdakwa/klien agar bisa mengakui kesalahannya. Tentunya dengan segenap alasan pembenar maupun pemaaf.

CSI

Film serial ini dapat disaksikan lewat siaran tivi berlangganan, tepatnya ditayangkan oleh Fox Crime. Ada 3 jenis film yang digarap Jerry Bruckheimer sebagai Executive Producer ini, yaitu CSI Las Vegas, CSI New York dan CSI Miami. Produser ini juga berjaya dengan karya film-film layar lebarnya seperti Pirates of The Carribean, Bad Boys II, Armaggedon, dan lainnya (lihat disini). Akan halnya 3 film serial CSI tadi juga berhasil mendongkrak kembali popularitas grup musik The Who, yang pernah berkiprah semasa The Doors, Led Zepplin, Uriah Heep, Deep Purple, Nazareth, dan lain-lain, masing-masing dengan "Who Are You" sebagai soundtrack CSI Las Vegas, "Baba O'Riley" sebagai soundtrack CSI New York, dan "Won't Get Fooled Again" sebagai soundtrak CSI Miami.

Apa yang dapat kita cermati dari ketiga film CSI tadi adalah kiprah dan kinerja orang-orang dari disiplin ilmu eksakta dalam sebuah tim divisi pembunuhan (homicide) di kepolisian. Mereka mengumpulkan dan menganalisis berbagai bukti secara ilmiah (scientific). Tentunya dengan dukungan teknologi terkini, baik hardware maupun software. Karena scientific, bobotnya pun nyaris absolut. Mereka melakukan eksperimen untuk menguji tingkat identifikasi.

Crime Lab, begitu sebutan "dapur" kerja mereka. Disana ada kedokteran forensik yang melakukan autopsy mayat, toksiologi forensik yang menguji dosis racun dalam tubuh, kimia forensik yang menganalisis unsur-unsur kimia pada lokasi dan bukti kejahatan, balistik forensik yang mengkaji peluru dalam aksi kejahatan dengan senjata api, dactyloscopie yang mencari persamaan sidik jari dan sebagainya. Kolaborasi peran dan hasil kerja mereka berujung pada identitas orang, dan akan dikonfrontasikan didepan penyidik. Dalam film, pada fase ini mereka tidak lagi dapat menyangkal atau membuat alibi karena hasil uji forensik mengandung kebenaran keilmiahan yang nyaris absolut. Seandainya pun menyangkal, hasil uji ilmiah tadi merupakan bukti yang dapat sangat memberatkan terdakwa di persidangan apabila tidak mengaku.

Nah, fenomena kedua diatas menurut penulis identik dengan peran orang-orang dalam film CSI. Anton Kasilangi, ahli forensik mengatakan ada 14 kesamaan ciri fisik Ariel dengan "peraga" dalam video tersebut. Disamping itu, psikolog, sosiolog dan ahli hukum pidana juga mengatakan identik. Di lain pihak, seorang ahli forensik menerangkan persamaan tersebut tidak lebih dari 50%. En toch majelis hakim berkeyakinan Ariel sebagai "peraga", dan menegaskan bahwa yang diperlukan Ariel adalah penangkalan, bukan penyangkalan. Alhasil dengan penyangkalannya tersebut itulah dianggap sebagai hal yang memberatkan sehingga membawa Ariel ke penjara lebih lama dari si pengedar video tersebut.

catatan : foto adalah ilustrasi, diambil dari pinktacle.com

“Menyadur, mengutip, menyalin, termasuk copy-paste, materi dan/atau kalimat dalam tulisan ini tanpa menyebut/merujuk sumber/pemiliknya adalah pelanggaran etika, dan pidana hak cipta (copy rights)"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun