Apa yang dapat kita cermati dari ketiga film CSI tadi adalah kiprah dan kinerja orang-orang dari disiplin ilmu eksakta dalam sebuah tim divisi pembunuhan (homicide) di kepolisian. Mereka mengumpulkan dan menganalisis berbagai bukti secara ilmiah (scientific). Tentunya dengan dukungan teknologi terkini, baik hardware maupun software. Karena scientific, bobotnya pun nyaris absolut. Mereka melakukan eksperimen untuk menguji tingkat identifikasi.
Crime Lab, begitu sebutan "dapur" kerja mereka. Disana ada kedokteran forensik yang melakukan autopsy mayat, toksiologi forensik yang menguji dosis racun dalam tubuh, kimia forensik yang menganalisis unsur-unsur kimia pada lokasi dan bukti kejahatan, balistik forensik yang mengkaji peluru dalam aksi kejahatan dengan senjata api, dactyloscopie yang mencari persamaan sidik jari dan sebagainya. Kolaborasi peran dan hasil kerja mereka berujung pada identitas orang, dan akan dikonfrontasikan didepan penyidik. Dalam film, pada fase ini mereka tidak lagi dapat menyangkal atau membuat alibi karena hasil uji forensik mengandung kebenaran keilmiahan yang nyaris absolut. Seandainya pun menyangkal, hasil uji ilmiah tadi merupakan bukti yang dapat sangat memberatkan terdakwa di persidangan apabila tidak mengaku.
Nah, fenomena kedua diatas menurut penulis identik dengan peran orang-orang dalam film CSI. Anton Kasilangi, ahli forensik mengatakan ada 14 kesamaan ciri fisik Ariel dengan "peraga" dalam video tersebut. Disamping itu, psikolog, sosiolog dan ahli hukum pidana juga mengatakan identik. Di lain pihak, seorang ahli forensik menerangkan persamaan tersebut tidak lebih dari 50%. En toch majelis hakim berkeyakinan Ariel sebagai "peraga", dan menegaskan bahwa yang diperlukan Ariel adalah penangkalan, bukan penyangkalan. Alhasil dengan penyangkalannya tersebut itulah dianggap sebagai hal yang memberatkan sehingga membawa Ariel ke penjara lebih lama dari si pengedar video tersebut.
catatan : foto adalah ilustrasi, diambil dari pinktacle.com
“Menyadur, mengutip, menyalin, termasuk copy-paste, materi dan/atau kalimat dalam tulisan ini tanpa menyebut/merujuk sumber/pemiliknya adalah pelanggaran etika, dan pidana hak cipta (copy rights)"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H