Kilasan 2 putusan KPPU diatas tentunya tidak serta merta menjadi preseden terhadap praktek penyediaan angkutan penumpang Bandara Ahmad Yani yang dikelola PT. Angkasa Pura I (Persero) saat ini. Namun tidak pula serta merta "membebaskan" pengelolanya tetap menerapkan jasa angkutan penumpang sistem zonasi dan tanpa opsi yang berlaku sekarang.
Setidaknya pengelola "tahu diri", terapkanlah prinsip-prinsip good corporate governance karena ini menyangkut pelayanan publik. Sebaliknya bagi calon penumpang pesawat tujuan Bandara Ahmad Yani, bersiaplah untuk menunggu jemputan kerabat. Atau menikmati tarif zonasi.
Foto adalah ilustrasi, diambil dari matanews.com
“Menyadur, mengutip, menyalin, termasuk copy-paste, materi dan/atau kalimat dalam tulisan ini tanpa menyebut/merujuk sumber/pemiliknya adalah pelanggaran etika, dan pidana hak cipta (copy rights)”