Mohon tunggu...
Wyndra
Wyndra Mohon Tunggu... Konsultan - Laki-laki

Profesional, penikmat film Warkop DKI & X-File.\r\nHORMATILAH KARYA TULIS MILIK ORANG. Tidak ada FB dan Twitter

Selanjutnya

Tutup

Money

Menggerus Pundi (Penumpang) dari Dominasi Transportasi di Ahmad Yani

7 Agustus 2010   07:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:14 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

PT. Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya sebagai Terlapor I. Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya sebagai Terlapor II.

Pasal 1 Angka 9 PP No. 41/1993 mendefinisikan taksi sebagai kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer. Pasal 48 PP yang sama menjelaskan bahwa tarif angkutan penumpang tidak dalam trayek, kecuali taksi, ditetapkan oleh penyedia jasa. Sedangkan Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa trayek taksi terdiri dari tarif awal, tarif dasar, tarif jarak, dan tarif waktu yang ditunjukkan dengan argometer.

Lebih lanjut Pasal 28 KM No. 35/2003 menjelaskan bahwa angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek terdiri dari, antara lain, angkutan taksi dan angkutan sewa. Pada Pasal 64 diatur mengenai keharusan adanya kerjasama dengan otorita/badan pengelola, seperti bandara, stasiun kereta api, dan pelabuhan, selain persyaratan izin operasi dari Gubernur.

Terlapor II adalah pengelola 516 unit armada taksi di bandara Juanda, terdiri dari 416 unit Taksi Prima (dimiliki Terlapor II) dan 100 unit Taksi Wings (dimiliki PT. Prima Bahari Juanda, yang sebagian sahamnya dimiliki Terlapor II).

Selanjutnya Majelis Komisi menilai antara lain :

a. Terlapor I telah memberikan perlakuan berbeda kepada Terlapor II dalam mengoperasikan taksi Bandara Juanda Surabaya, karena antara lain Tergugat I sengaja membiarkan Terlapor II untuk tetap menjadi pengelola tunggal dalam pengoperasian taksi di Bandara Juanda Surabaya;

b. Tentang argometer:

1.  Tidak ada peraturan yang membedakan antara operasional taksi yang beroperasi di Bandara dengan Non Bandara, dan semua taksi yang beroperasi di luar bandara menggunakan argometer sesuai ketentuan;

2. Meskipun hasil survey menyatakan tarif zona sudah sesuai, tetapi tidak bisa dibandingkan dengan sistem argometer karena selama ini konsumen di Bandara Juanda tidak diberi kesempatan untuk menggunakan taksi dengan argometer;

3. Konsumen tidak diberikan pilihan untuk menggunakan taksi sistem argometer sesuai ketentuan yang berlaku, karena Banda Juanda Surabaya hanya  tersedia taksi yang menggunakan sistem zona yang secara jelas telah menyalahi ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, Majelis Komisi menyatakan konsumen telah dirugikan karena hanya terdapat taksi yang menyediakan tarif dengan sistem zona sehingga tidak ada pilihan untuk menggunakan sistem argometer sesuai ketentuan yang berlaku. Atas putusan ini, dinas perhubungan darat dan pengelola bandara kabarnya "menyiasatinya" dengan penghapusan angkutan "taksi" menjadi angkutan "sewa".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun