d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu."
Lantas, bagaimana hasil pemeriksaan KPPU atas tuduhan pelanggaran kedua Pasal tersebut terhadap (antara lain) pengelola bandara BUMN tersebut? Berikut adalah ringkasan beberapa butir pada masing-masing putusan.
Putusan No. 18/KPPU-I/2009.
PT. Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin adalah Terlapor tunggal. Koperasi Taksi Bandara (Kopsidara) memiliki 185 armada yang beroperasi di bandara. 6 Operator angkutan diberikan kuota masing-masing 10 armada (taksi dan sewa), ditambah 1 operator bus Damri sebanyak 2 armada, sehingga terdapat 62 tambahan armada untuk 7 operator, semua dibebankan biaya lain-lain berupa stiker, parkir, sewa loket, dan tarif buka pintu (flag fall).
Pasal 29 ayat (2) (c) Keputusan Menteri Perhubungan No. 35/2003 menentukan tarif taksi menggunakan argometer, sedangkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 6/2008, taksi bandara menggunakan zonasi.
Majelis Komisi menilai Terlapor :
a. menghambat operator taksi lain untuk dapat menyediakan layanan jasa taksi di bandara,;
b. penerapan 2 jenis tarif : zonasi bagi Kopsidara dan argometer bagi operator lain (PerGub Sulsel No. 62/2008 vs Ps 29 KM No. 35/2003) telah menimbulkan ketimpangan persaingan diantara operator taksi;
c. menerapkan perlakuan diskriminatif untuk berusaha di bandara hanya kepada sekelompok operator taksi diantara operator lain yang sudah mendapat ijin operasi dari Dinas Perhubungan;
d. tidak melakukan praktek monopoli dengan kebijakan biaya operasional bandara.
Putusan No. 20/KPPU-I/2009.