Mohon tunggu...
Syarif Dhanurendra
Syarif Dhanurendra Mohon Tunggu... Jurnalis - www.caksyarif.my.id

Pura-pura jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kebijakan Ganti Honorer ke Outsourcing, Sebuah Kemunduran Pemenuhan Kebutuhan Rakyat

10 Juni 2022   05:00 Diperbarui: 10 Juni 2022   10:38 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023 menuai kritik. Karena, sebagian pekerjaan di lembaga pemerintah, semacam petugas keamanan serta kebersihan hendak dipadati dari tenaga alih energi lewat pihak ketiga ataupun pekerja outsourcing.

Ketua Umum KASBI Nining Elitos menyesalkan kebijakan pemerintah yang hendak mengganti tenaga honorer di lembaga pemerintah jadi outsourcing.

Dia memperhitungkan pemerintah inkonsisten sebab lebih dahulu berencana menghapus outsourcing, namun malah melanggengkannya dengan mengubah tenaga kerja honorer dengan tenaga kontrak yang mengaitkan pihak ketiga.

Statment Nining ini merespons MenPANRB Tjahjo Kumolo yang menyebut tidak hendak terdapat lagi tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Selaku gantinya, ada tenaga outsourcing selaku alih daya melaksanakan tugas penunjang.

Bertepatan pada 23 Januari 2022, Tjahjo Kumolo berkata kalau buat penuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, semacam cleaning service, security, dll; itu dianjurkan buat dipadati lewat tenaga alih energi dengan beban bayaran umum, serta bukan bayaran gaji (payroll).

Politikus PDIP itu menuturkan, status pegawai pemerintah nanti cuma hendak terdapat 2 tipe, ialah: PNS ataupun ASN serta PPPK.

Sebab itu, kata Tjahjo, semenjak 2005 sampai 2014, pemerintah sudah mengangkat 1. 070. 092 tenaga honorer jadi ASN. Penaikan itu bertepatan dengan rekrutmen CASN dari pelamar umum.

"Dalam kurun waktu yang sama (2005- 2014), pemerintah hanya mengangkat 775. 884 ASN dari pelamar umum," kata Tjahjo.

Tidak hanya itu, penindakan tenaga honorer oleh pemerintah pula diperkuat dengan pelaksanaan bermacam kebijakan, antara lain PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007, yang diganti dalam PP No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer jadi CPNS.

Dalam PP tersebut, tertulis kalau THK- II( Tenaga Honorer Jenis II) diberikan peluang buat pilih satu kali.

Hasilnya, dari 648. 462 THK- II yang terdapat di database, ada 209. 872 THK- II lulus seleksi serta 438. 590 THK- II tidak lulus. Jadi, sisanya pada database 2012 beberapa 438. 590 THK- II, kata Tjahjo.

Eksploitasi Tenaga Kerja

Tetapi demikian, Ketua Umum KASBI Nining Elitos memperhitungkan, perihal itu hendak berakibat kurang baik buat pekerja sebab mereka tidak memiliki kepastian kerja. Sepatutnya pemerintah menjamin kepastian kerja mereka, bukan malah membuat status mereka terus menjadi tidak jelas. Terlebih, kata Nining, sepanjang ini tenaga kerja honorer masih banyak digaji ratusan ribu, apalagi di dasar rata-rata.

Kata Nining, Senin( 24/ 1/ 2022), ini yang membuat metode berpikir pejabat ini terbalik, gimana kami prihatin pemerintah dikala ini membuat kebijakan dari tenaga honorer harusnya jadi pekerja senantiasa yang diberikan kesejahteraan, tetapi malah jadi outsourcing.

Dengan terdapatnya kebijakan tersebut, kata Nining, dikala ini eksploitasi bukan cuma terdapat di zona industri serta industri swasta saja, namun lembaga negeri pula sudah melaksanakan perihal seragam kepada pegawainya.

Maksudnya, lembaga negeri liberalisasi ini terus menjadi memprihatinkan ke depan. Institusi yang membagikan pelayanan ke warga, tetapi malah mengeksploitasi. Jadi jangan sempat bermimpi tenaga kerja hendak membagikan revisi.

Nining yang pula Juru Bicara Gerakan Buruh untuk Rakyat( Gebrak) itu melaporkan, pergantian status ini tidaklah pemecahan, melainkan mengekploitasi para pekerjanya yang dilanggengkan oleh negeri.

Jadi ini negeri sama saja mengamini serta membiarkan terdapatnya perbudakan manusia di atas manusia.

Nining menekan kepada pemerintah supaya menyudahi melahirkan kebijakan yang mengeksploitasi serta memperbudak manusia sesuai amanat konstitusi.

Amanah konstitusi kita melepaskan manusia dari eksploitasi, perbudakan, kemiskinan. Jika setelah itu pemerintah kita semacam ini, apa kelainannya dengan hidup di jaman penjajahan dengan saat ini? Kelainannya saat ini penjajahan lebih modern saja.

Sedangkan itu, Ketua Universal YLBHI, Muhammad Isnur memperhitungkan, secara hukum kebijakan ini bermasalah serta beresiko untuk tenaga kerja sebab membebaskan tanggung jawab negeri kepada pihak ketiga ialah outsourcing.

Alasannya, Undang- Undang No 20 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berlaku buat perusahaan outsourcing. Sebaliknya tenaga kerja yang bekerja di pemerintahan terikat dengan Undang-Undang Kepegawaian.

Isnur mengatakan, Senin( 24/ 1/ 2022), kalau mana bisa jadi lembaga negeri dapat jadi lembaga industri? Kan UU Ciptaker kontrak industri dengan industri, itu wilayahnya ketenagakerjaan di industri, kan, definisinya di UU itu industri serta buruh. Sebaliknya mereka di lembaga, kan, bukan buruh, mereka pegawai yang terikat dengan UU Kepegawaian, jadi terdapat kerancuan dalam status hukum.

Isnur berkata, tenaga kerja outsourcing hendak terus menjadi jauh dari pemenuhan haknya sebab melaksanakan double kontrak kerja. Mereka kontrak kerja dengan departemen/ lembaga, namun pula dengan industri outsourcing. Ini beresiko, sebab hendak terus menjadi jauh dari pemenuhan haknya.

Setelah itu, kata Isnur, dengan terdapatnya kebijakan tersebut hendak menghasilkan fleksibilitas pasar yang lebih luas lagi serta bakal melanggar HAM sebab tidak terdapat kepastian ikatan kerja.

Nantinya, kata Isnur, hendak terdapat ketimpangan sarana serta fasilitas prasarana yang diterima antara tenaga kerja outsourcing dengan pegawai yang bekerja di sesuatu departemen/ lembaga. Karena, tenaga kerja outsourcing terus menjadi jauh pemenuhan haknya.

Akibat kurang baik yang lain, kata Isnur, tenaga kerja dengan status outsourcing bisa menerima PHK secara besar- besaran.

Orang itu tidak jelas kapan kerjanya, kapan di PHK, ditempatkan di mana, diberikan sanksi di mana. Itu dapat melanggengkan pelanggaran HAM serta pekerjaan yang layak, sebab orang gampang dibuang.

Sedangkan itu, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, serta Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengaku grupnya tidak terdapat yang berdialog semacam itu.

Everrouce menarangkan dikala ini telah terdapat petugas kebersihan serta keamanan yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah dengan model outsourcing. Buat tenaga honorer, kata Everrouce, Departemen PANRB memohon supaya mereka terus tingkatkan kapasitasnya sehingga cocok mekanisme pengadaan CASN( CPNS serta PPPK) hendak dapat lulus uji.

Mengingat waktu pegawai honorer yang hendak berakhir sampai 2023, kata ia, Kemen- PANRB sepanjang 2 tahun ini hendak mendesak departemen/ lembaga/ pemda buat melaksanakan perhitungan analisis jabatan serta beban kerja secara komprehensif sehingga didapat kebutuhan yang obyektif.

Dia berkata kalau sejalan dengan ini, 2 tahun ini diharapkan dicoba penguatan kapasitas terhadap tenaga honorer yang terdapat, sehingga dapat terus menjadi bertambah kapasitasnya buat menjajaki seleksi CASN yang dilaksanakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun