Alasannya, Undang- Undang No 20 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berlaku buat perusahaan outsourcing. Sebaliknya tenaga kerja yang bekerja di pemerintahan terikat dengan Undang-Undang Kepegawaian.
Isnur mengatakan, Senin( 24/ 1/ 2022), kalau mana bisa jadi lembaga negeri dapat jadi lembaga industri? Kan UU Ciptaker kontrak industri dengan industri, itu wilayahnya ketenagakerjaan di industri, kan, definisinya di UU itu industri serta buruh. Sebaliknya mereka di lembaga, kan, bukan buruh, mereka pegawai yang terikat dengan UU Kepegawaian, jadi terdapat kerancuan dalam status hukum.
Isnur berkata, tenaga kerja outsourcing hendak terus menjadi jauh dari pemenuhan haknya sebab melaksanakan double kontrak kerja. Mereka kontrak kerja dengan departemen/ lembaga, namun pula dengan industri outsourcing. Ini beresiko, sebab hendak terus menjadi jauh dari pemenuhan haknya.
Setelah itu, kata Isnur, dengan terdapatnya kebijakan tersebut hendak menghasilkan fleksibilitas pasar yang lebih luas lagi serta bakal melanggar HAM sebab tidak terdapat kepastian ikatan kerja.
Nantinya, kata Isnur, hendak terdapat ketimpangan sarana serta fasilitas prasarana yang diterima antara tenaga kerja outsourcing dengan pegawai yang bekerja di sesuatu departemen/ lembaga. Karena, tenaga kerja outsourcing terus menjadi jauh pemenuhan haknya.
Akibat kurang baik yang lain, kata Isnur, tenaga kerja dengan status outsourcing bisa menerima PHK secara besar- besaran.
Orang itu tidak jelas kapan kerjanya, kapan di PHK, ditempatkan di mana, diberikan sanksi di mana. Itu dapat melanggengkan pelanggaran HAM serta pekerjaan yang layak, sebab orang gampang dibuang.
Sedangkan itu, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, serta Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengaku grupnya tidak terdapat yang berdialog semacam itu.
Everrouce menarangkan dikala ini telah terdapat petugas kebersihan serta keamanan yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah dengan model outsourcing. Buat tenaga honorer, kata Everrouce, Departemen PANRB memohon supaya mereka terus tingkatkan kapasitasnya sehingga cocok mekanisme pengadaan CASN( CPNS serta PPPK) hendak dapat lulus uji.
Mengingat waktu pegawai honorer yang hendak berakhir sampai 2023, kata ia, Kemen- PANRB sepanjang 2 tahun ini hendak mendesak departemen/ lembaga/ pemda buat melaksanakan perhitungan analisis jabatan serta beban kerja secara komprehensif sehingga didapat kebutuhan yang obyektif.
Dia berkata kalau sejalan dengan ini, 2 tahun ini diharapkan dicoba penguatan kapasitas terhadap tenaga honorer yang terdapat, sehingga dapat terus menjadi bertambah kapasitasnya buat menjajaki seleksi CASN yang dilaksanakan.