Hasilnya, dari 648. 462 THK- II yang terdapat di database, ada 209. 872 THK- II lulus seleksi serta 438. 590 THK- II tidak lulus. Jadi, sisanya pada database 2012 beberapa 438. 590 THK- II, kata Tjahjo.
Eksploitasi Tenaga Kerja
Tetapi demikian, Ketua Umum KASBI Nining Elitos memperhitungkan, perihal itu hendak berakibat kurang baik buat pekerja sebab mereka tidak memiliki kepastian kerja. Sepatutnya pemerintah menjamin kepastian kerja mereka, bukan malah membuat status mereka terus menjadi tidak jelas. Terlebih, kata Nining, sepanjang ini tenaga kerja honorer masih banyak digaji ratusan ribu, apalagi di dasar rata-rata.
Kata Nining, Senin( 24/ 1/ 2022), ini yang membuat metode berpikir pejabat ini terbalik, gimana kami prihatin pemerintah dikala ini membuat kebijakan dari tenaga honorer harusnya jadi pekerja senantiasa yang diberikan kesejahteraan, tetapi malah jadi outsourcing.
Dengan terdapatnya kebijakan tersebut, kata Nining, dikala ini eksploitasi bukan cuma terdapat di zona industri serta industri swasta saja, namun lembaga negeri pula sudah melaksanakan perihal seragam kepada pegawainya.
Maksudnya, lembaga negeri liberalisasi ini terus menjadi memprihatinkan ke depan. Institusi yang membagikan pelayanan ke warga, tetapi malah mengeksploitasi. Jadi jangan sempat bermimpi tenaga kerja hendak membagikan revisi.
Nining yang pula Juru Bicara Gerakan Buruh untuk Rakyat( Gebrak) itu melaporkan, pergantian status ini tidaklah pemecahan, melainkan mengekploitasi para pekerjanya yang dilanggengkan oleh negeri.
Jadi ini negeri sama saja mengamini serta membiarkan terdapatnya perbudakan manusia di atas manusia.
Nining menekan kepada pemerintah supaya menyudahi melahirkan kebijakan yang mengeksploitasi serta memperbudak manusia sesuai amanat konstitusi.
Amanah konstitusi kita melepaskan manusia dari eksploitasi, perbudakan, kemiskinan. Jika setelah itu pemerintah kita semacam ini, apa kelainannya dengan hidup di jaman penjajahan dengan saat ini? Kelainannya saat ini penjajahan lebih modern saja.
Sedangkan itu, Ketua Universal YLBHI, Muhammad Isnur memperhitungkan, secara hukum kebijakan ini bermasalah serta beresiko untuk tenaga kerja sebab membebaskan tanggung jawab negeri kepada pihak ketiga ialah outsourcing.