Perubahan suasana globalisasi dan persaingan memberi pandangan bahwa suasana ini yang akan medorong efisiensi serta optimasi kinerja industri. Hal ini akan mendorong kesadaran akan biaya serta upaya mengefisiensikan. Perubahan strategi diperlukan dan demikian pula diikuti dengan kebijakan publik. Defisit anggaran pemerintah/negara merupakan konsekuensi dari paradigma sebelumnya. Jika ada subsidi haruslah diberikan secara optimal dan diberikan secara terarah, terbatas dan terpilih hingga diberikan kepada individu dengan voucher dan bukan pada komoditi.
Rekomendasi
Rekomendasi untuk langkah strategis dalam hal pengelolaan energi di Indonesia. Pertama, Konservasi dan konversi energi untuk setiap sektor pamakai energi adalah merupakan suatu keharusan, oleh karenanya diperlukan upaya-upaya yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi antara Pemerintah (terkait dengan kebijakan, regulasi, law inforcement, insentif, dst) dan masyarakat (terkait dengan kesadaran hemat energi). Kedua, Perlu segera menyiapkan Undang-Undang Konservasi dan Konversi Energi. Undang-undang tersebut lazim dibuat oleh negara-negara industri, dan bahkan oleh beberapa negara yang sedang berkembang. Beberapa peraturan perundangan yang pernah dibuat berkenaan dengan konservasi energi misalnya Inpres No. 9/1982 dan Keppres No. 43/1991 perlu dilakukan penyempurnaan agar masalah konservasi energi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H