BUkan itu saja,
Perwakilan pemerintah yang mengurusi dan mengawasi tenaga kerja kita di Saudi sebagai domestic helper ataupun kerja di sector formal harus kerja optimal mengawasi dan menanggapi keluhan mereka, karena apapun kerjaan mereka di saudi, mereka tetap warga negara Indonesia yang punya hak untuk dilindungi di negeri orang.
Agen harus buat perjanjian dan kontrak kerja yang jelas dengan majikan,dan jika melanggar harus kena sangsi minimal denda, agen harus tetap kontak pekerja yang disalurkannya,mencari tau apakah mereka baik baik saja, agen gak boleh langsung menghilang saat si pembantu sudah dibawa majikan alias lepas tangan. Selama si pembantu masih bekerja dengan majikan dibawah surat perjanjian yang ditandatangani diagen tersebut, pembantu itu masih tanggung jawab si agen dan majikan yang memperkerjakannya.
Buat kejelasan tentang berapa sebenarnya gaji sebagai pembantu di saudi karena ini beda beda, dan ini harus dibayarkan majikan tanpa kurang satu sen-pun.Terakhir saya dengar gaji pembantu kita sebelum moratorium sekitar 1000SR, ini harus naik, jika PRT di Indonesia katanya akan naik gaji, pemerintah juga harus menaikkan batas minimum gaji yang harus dibayar majikan Saudi kepada pembantu Indonesia.
Dan semoga saja rasa "kehilangan" para majikan saudi atas domestic helper indonesia, bisa menyadarkan mereka, untuk lebih mematuhi surat perjanjian yang mereka tanda tangani, dengan memberikan hak pembantu sepenuhnya.Kadang learn the hard way memang dibutuhkan bukan?
-----Sisi82-----
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H