Mohon tunggu...
Mariam Umm
Mariam Umm Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu 4 anak

Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Saudi Arabia dan Pembantu Rumah Tangga

29 Januari 2015   06:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:10 1607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Domestic helpers’ rights defined

Dalam surat kabar saudigazette, saya sempat membaca Mentri tenaga kerja Saudi mengumumkan peraturan baru yang isinya hak dan kewajiban para domestic helper yang bekerja di saudi arabia,dan jika para domestic helper ini melanggar perjanjian maka akan dikenakan denda 2000SR dan akan dilarang kerja lagi di saudi.

Domestic helpers’ rights defined
Domestic helpers’ rights defined

dari saudigazette.com

dan ini potongan berita untuk kewajiban para majikan terhadap domestic helper mereka :

--------Employers are also required to provide domestic helpers with “suitable accommodations, as well as granting them time to rest for at least nine hours each day,” Fakieh said.

---------Under the new guidelines, workers are entitled to paid sick leave and a one-month paid vacation after putting in two years of work as well as end of service compensation equal to one month salary after four years, he said.

Fakieh said the employer has no right to compel domestic helpers to do a job that does not come under the purview of the labor contract. The regulations also prevent the employer from forcing the worker to do any jobs that are harmful to his/her health. Employers should respect the workers’ honor and not compel them to work under anyone else.-------Saudigazette.com

Seorang pembantu Indonesia yang sekarang sudah pulang kampung, pernah cerita bahwa, dia bilang dia digaji 1000SR sebulan, majikannya menyanggupi selain gaji,dia juga akan mendapat hari libur sehari dalam seminggu,waktu kerja gak lebih dari jam 9 malam, mulai dari jam 5 pagi,dan juga bonus 1 bulan kerja setiap 6 bulan sekali, tapi apa?

Perjanjian tetaplah perjanjian yang tidak pernah ditepati majikan, sayangnya dia gak berani protes ke majikan,yang ada dia gak sabar nunggu kontrak kerja selesai dan langsung pulang kampung. Gak ada hadiah dan bonus yang diberikan majikan saat kontrak kerja selesai, hanya gajinya saja. Apakah dia protes? gak ada sama sekali karena takut, dan juga dia gak tau mesti lapor dan protes kemana, dimanakah  perwakilan pemerintah untuk kasus pembantu di Saudi yang ingin protes tentang majikan yang melanggar janji, agen yang dulu menyalurkannya juga angkat tangan,"saya gak ngerti Mbak Sisi",dengan lugu dia bilang gitu.

Ini hanya kasus yang saya tahu, dan bagaimana dengan kasus lainnya? pelecehan pembantu, hak pembantu tidak diberikan majikan, pembantu terpaksa kabur, dan banyak lagi.

Kalaulah pemerintah kita membuka lagi, pengiriman tenaga kerja wanita Indonesia untuk bekerja lagi ke Saudi, harapan saya para tenaga kerja wanita itu, dibekali pengetahuan tentang hak mereka sebagai pembantu, dan ini harus jelas, hukum tenaga kerja harus melindungi pembantu Indonesia di luar negri. Perjanjian yang ditanda tangani oleh majikan saat mengambil pembantu di agen harus jelas dan harus benar serta harus ditepati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun