1) Pemerintah diharapkan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap produk AMDK yang beredar di masyarakat dengan tujuan melindungi masyarakat/kepentingan publik sekaligus mendorong daya saing produk.Â
Begitu pula pengawasan terhadap kualitas air sebagai bahan baku produksi, dan pengawasan terhadap produk pangan berbasis air, termasuk AMDK.
2) Standardisasi mutu AMDK harus ditingkatkan
3) Standardisasi dilakukan oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain, pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen.Â
Selain itu, dalam penyusunan SNI wajib untuk produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.Â
Bahkan, untuk memastikan kualitas produk AMDK, dilakukan pengawasan dan pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk yang beredar sesuai Peratuan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.
4) Pemerintah memperbaiki kualitas PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) agar air hasil pengolaan tersebut dapat digunakan untuk minum / tidak berdampak jika meminumnya sehingga dapat dikampanyekan / dipromosikan.
5) Perusahaan AMDK menggunakan plastik yang tidak mengandung Bhispenol A (BPA), dan mengkampanyekan hemat plastik.
6) Masyarakat lebih disarankan menggunakan tempat air minum (tumbler) sendiri, dan melakukan isi ulang air di rumah serta mengurangi pembelian AMDK untuk mengurangi limbah plastik dan menjaga kesehatan. Â
Sumber :
Bator, R. Cialdini Application of persuasion theory to the development of effective proenvironmental public service announcements
Journal of Social Issues, 56 (2000), pp. 527-541