Dan yang tidak kalah penting adalah dasar pemberian izin sekaligus pelaksanaan kampanyenya. Di dalam Pasal 59 ayat (2) dijelaskan secara eksplitis, bahwa :
"Penanggung jawab perguruan tinggi dalam memberikan izin kegiatan Kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Pasangan Calon."Â
Ketentuan tersebut tentu saja berlaku baik bagi kampus-kampus PTN maupun PTS untuk menjaga marwah dan memastikan imparsialitas politik perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan, ruang entitas civitas akademika sekaligus rumah para intelektual yang sejatinya memang harus senantiasa berada di posisi netral dan independen dalam lanskap dinamis tarik menarik kepentingan kekuasaan.
Artikel terkait :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H