Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Manfaat dan Pengaturan Kampanye Pilkada di Kampus

29 September 2024   23:10 Diperbarui: 30 September 2024   17:04 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kampanye Pilkada di kampus (Sumber: Kompas/SUPRIYANTO)

Dan yang tidak kalah penting adalah dasar pemberian izin sekaligus pelaksanaan kampanyenya. Di dalam Pasal 59 ayat (2) dijelaskan secara eksplitis, bahwa :

"Penanggung jawab perguruan tinggi dalam memberikan izin kegiatan Kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Pasangan Calon." 

Ketentuan tersebut tentu saja berlaku baik bagi kampus-kampus PTN maupun PTS untuk menjaga marwah dan memastikan imparsialitas politik perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan, ruang entitas civitas akademika sekaligus rumah para intelektual yang sejatinya memang harus senantiasa berada di posisi netral dan independen dalam lanskap dinamis tarik menarik kepentingan kekuasaan.

Artikel terkait :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun