Bahwa panggung kampanye menghadirkan pula aneka jenis hiburan dan para pesohor (artis, publik figur atau elit politik nasional) sebagai vote getter tentu boleh-boleh saja, karena memang tidak dilarang sepanjang kehadirannya memenuhi ketentuan perundangan. Tetapi kehadiran mereka mesti proporsional dan tidak sampai menghilangkan substansi kampanye sebagai sarana penyampaian visi misi dan program.
Didalam Pasal 16 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada disebutkan pula dengan tegas, bahwa visi misi kandidat harus mengandung muatan-muatan materi:
"menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat."
Suasana Aman dan Damai
Selain berkenaan dengan aspek-aspek substantif tadi, hak publik lain yang harus dipenuhi adalah situasi aman dan damai di sepanjang perhelatan kampanye. Aspek ini penting diwujudkan oleh para pihak yang bertanggung jawab (baik langsung maupun tidak langsung) dalam kegiatan-kegiatan kampanye karena menyangkut berbagai aktifitas keseharian masyarakat.
Dalam situasi persaingan yang akan sangat kompetitif, setiap kubu pasti akan tergoda untuk melakukan segala macam cara untuk memenangi kontestasi sebagaimana yang sudah nampak gejalanya belakangan ini.Â
Dalam situasi seperti ini, maka potensi pertengkaran di berbagai ruang dan level dengan mudah dapat mengganggu ketertiban sosial, keamanan lingkungan dan suasana damai dalam masyarakat.
Kampanye, seramai dan seriuh apapun, harus dapat menghadirkan situasi lingkungan yang aman dan memastikan suasana damai dalam masyarakat terjaga dengan baik. Dengan demikian, aktivitas keseharian masyarakat (pelajar, mahasiswa, ibu-bu rumahtangga, para pegawai, pekerja, pelaku usaha dan lain-lain) tetap dapat berlangsung dengan normal.
Secara normatif, hak publik atas suasana aman dan damai di tengah keriuhan kampanye tentu harus dipenuhi oleh pemerintah melalui penggunaan aparat keamanan dan penegak hukum, yakni kepolisian.
Tetapi polisi saja pasti tidak cukup. Suasana aman dan damai adalah kondisi yang bisa dikalkulasi dan dibuatkan mitigasinya (dipetakan potensi kerawanannya dan disiapkan antisipasi pencegahan atau penanganannya).Â
Dalam konteks ini peran KPU-KPU daerah sebagai penyelenggara pilkada menjadi sangat penting, terutama ketika menyusun rancangan jadwal dan lokasi-lokasi kegiatan kampanye.
Rancangan jadwal dan lokasi kegiatan-kegiatan kampanye harus dirancang sedemikian rupa agar dapat memenuhi kebutuhan dan hak publik atas suasana aman dan damai selama kegiatan kampanye berlangsung. Sekaligus memuat kalkulasi mitigatif untuk mencegah dan menghindari segala bentuk potensi kerawanan dalam kegiatan kampanye yang bisa terjadi.