Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Hak Publik dalam Kegiatan Kampanye Pilkada

27 September 2024   08:20 Diperbarui: 27 September 2024   14:03 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, terhitung mulai Rabu 25 September 2024, kegiatan kampanye Pilkada bakal dihelat serentak di masing-masing daerah. Masa kampanye ini akan berlangsung sampai Sabtu 23 November 2024, lumayan panjang, hampir dua bulan.

Kegiatan kampanye merupakan tahapan penting dalam sebuah perhelatan pemilihan (pemilu maupun pilkada) sebelum pemungutan suara dilaksanakan, yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Mengapa penting? Karena kampanye pilkada, sebagaimana disebutkan didalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, merupakan kegiatan dimana para kandidat Kepala dan Wakil Kepala Daerah bakal meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, dan program masing-masing.

Melalui ajang kampanye, para pemilih akan mengetahui gagasan dan pikiran para kandidat serta program-program unggulannya untuk memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat daerah. Melalui kampanye pula, terutama pada sesi Debat Kandidat, para pemilih akan mengetahui seberapa layak dan patut (fit and proper) para kandidat diberikan amanah untuk memimpin daerahnya.

Masalahnya kemudian, sebagai forum publik yang melibatkan banyak orang, pikiran, emosi dan perbuatan didalamnya, kampanye seringkali terdistorsi demikian rupa sehingga melenceng dari khitahnya sebagai sarana kontestasi gagasan sekaligus media publik untuk membaca dengan seksama, mencermati secara kritis, memilah dan akhrinya memilih para kandidat.

Bertolak dari gejala tersebut, penting kiranya para pihak, baik peserta pilkada dan tim pemenangannya, pemerintah (pusat maupun daerah), pemilih dan berbagai elemen masyarakat secara bersama-sama membangun komitmen untuk menjaga agar perhelatan kampanye benar-benar berada pada track yang benar sesuai khitahnya sebagai forum kontestasi visi, misi dan program para kandidat.

Dengan cara demikian, potensi distorsif dari kegiatan kampanye pilkada dapat diminimalisasi dan hak-hak publik (pemilih) dalam kegiatan kampanye bisa diperoleh secara maksimal. Lantas apa saja hak-hak yang mestinya diperoleh para pemilih dalam rangkaian kegiatan kampanye pilkada?

www.hukumonline.com
www.hukumonline.com

Mengetahui Gagasan Kandidat

Hak publik pertama yang harus diperoleh masyarakat (pemilih) melalui ajang kampanye pilkada adalah mengetahui gagasan dan rencana-rencana para kandidat jika mereka terpilih kelak. Gagasan dan rencana ini, secara teknis kepemiluan biasa disebut visi, misi dan program.

Hak tersebut harus dipenuhi oleh para kandidat dan tim pemenangan masing-masing. Oleh sebab itu, ajang kampanye, apapun bentuk dan metode yang digunakan para kandidat, haruslah benar-benar menjadi sarana penyampaian visi misi dan program. Bukan yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun