Peran kedua elemen ini (civil society dan intelektual publik) penting terutama untuk memberi muatan-muatan dari sisi substansi politik dan demokrasi elektoralnya.
Salah satu aspek strategis dan mendesak dalam kerangka muatan-muatan substansi demokrasi dan politik elektoral itu adalah menghidupkan kesadaran kritis pemilih dalam membaca, memahami, memilah dan akhirnya memutuskan figur-figur Paslon mana yang pantas dan layak dipilih berdasarkan kriteria yang ideal dan relevan dengan kebutuhan daerahnya.
Jadi, urusan-urusan teknikalitas kepilkadaan seperti kapan waktu memberikan suara, bagaimana caranya, peralatan apa yang digunakan dan lain sebagainya biarkan semua sisi ini menjadi tugas KPU sebagai penyelenggara dengan pengawasan ketat oleh Bawaslu.
Sementara kalangan civil society dan intelektual publik masuk ke wilayah-wilayah substantif seperti hakikat dan pentingnya kepemimpinan lokal dalam kehidupan masyarakat di daerah, kriteria pemimpin yang baik dan sesuai kebutuhan mendesak, rekam jejak serta visi misi dan program para kandidat, dan implikasi politik jika keliru memilih serta isu-isu strategis lokal lainnya.
Dengan cara demikian, para pemilih akan memiliki kecukupan informasi seputar pernak-pernik teknikalitas Pilkada sekaligus insight dan nalar kritis sebagai warga negara ketika memutuskan pilihannya di bilik suara. Dan ini artinya, partisipasi pemilih tidak lagi sekedar berupa kalkulasi angka-angka statistikal kehadiran di TPS. Melainkan juga menyasar dan berkenaan dengan dimensi kualitas pilihan dari para pemilih.
***
https://www.kompasiana.com/www.tisna_1965.com/66dbceed34777c1ec82d1722/kotak-kosong-pseudo-democracy-dan-langkah-mendesak-menyikapinya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H