Terakhir Amicus Curiae atau "Sahabat Pengadilan" (Friends of the Court). Yakni pihak-pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga mendorong mereka untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, dalam kasus ini adalah Mahkamah Konstitusi.
Amicus Curiae ini, seperti juga Gerakan Salam 4 Jari, film documenter Dirty Vote dan beberapa peristiwa lain sejenis, hadir sebagai respon publik atas berbagai fenomena yang dinilai tidak sehat dalam kontestasi Pilpres dan nyata-nyata dapat mencederai proses demokrasi.
Secara moral, Amicus Curiae dimaksudkan mendorong para hakim konstitusi untuk memiliki keberanian mengambil putusan obyektif dan adil. Sebagaimana diungkapkan oleh Megawati melalui tulisan tangannya menyertai dokumen Amicus Curiae yang diajukannya kepada Mahkamah Konstitusi, 16 April 2024:
"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Amin ya rabbal alamin."
Ulasan isu-isu politik aktual:
                                                                                      Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H