Di tengah dinamika politik elektoral Jakarta, nama Anies sempat agak meredup terutama setelah Ridwan Kamil dan Suswono dideklarasikan oleh KIM Plus beberapa waktu lalu.
Para pemerhati bahkan sudah sampai pada kesimpulan: Anies game over, wassalam.
Tapi kemudian melesat kembali dengan cepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 60 yang mengubah secara progresif threshold pencalonan Pilkada.
Seperti sudah saya tulis pada artikel sebelumnya, Putusan MK 60 telah membuka kembali peluang Anies yang nyaris tertutup. Karena semua partai politik, termasuk tiga parpol yang sebelumnya menyatakan dukungannya (PKS, PKB, Nasdem) memilih jalan bergabung dengan KIM Plus.
Satu-satunya partai yang tersisa yakni PDIP, sebelum Putusan MK 60 terbit tidak bisa mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi threshold pencalonan.
Sekarang, pasca terbitnya Putusan MK 60, bukan hanya Anies yang peluangnya kembali terbuka. Tetapi juga PDIP yang sempat terisolir dari proses kandidasi Pilkada Jakarta. Bahkan, jika memiliki keberanian, 8 parpol di Jakarta sekarang bisa mengajukan sendiri-sendiri pasangan Cagub-Cawagub tanpa harus koalisi.
Kedelapan partai itu adalah PKS (16,68%), PDIP (14,01%), Gerindra (12%), Nasdem (8,99%), Golkar (8,53%), PKB (7,76%), PSI (7,68%), PAN (7,51%), dan Demokrat (7,32%).
Berdasarkan Putusan MK Nomor 60 perolehan hasil suara Pemilu 2024 semua partai ini melampaui ambang batas pencalonan untuk Pilgub Jakarta sebesar 7.5%.
Andai saja kedelapan partai tersebut berani, sungguh luar biasa. Warga Jakarta akan diuntungkan karena bakal memiliki cukup banyak opsi calon pemimpinnya lima tahun kedepan.
Tapi sudahlah, yang realistis saja sekarang warga Jakarta maksimal akan memiliki sedikitnya tiga pasangan Cagub-Cawagub. Yakni Ridwan Kamil dan Suswono yang diusung poros KIM Plus, Dharma dan Kun yang maju melalui jalur independen, dan entah siapa dengan siapa yang bakal diusung oleh PDIP dan mungkin bersama partai-partai non parlemen seperti Partai Buruh, yang berdasarkan Putusan MK 60 juga bisa mengajukan paslon sepanjang memenuhi threshold pencalonan 7.5%.