Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Anies-PDIP, Politik Simbiosis Mutualisme yang Saling Menguatkan

25 Agustus 2024   19:36 Diperbarui: 26 Agustus 2024   10:22 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan (kiri) bersama Ketua DPD PDIP Ady Widjaja (kanan) berfoto bersama usai menggelar pertemuan tertutup di kantor DPD PDIP, di Cakung,Jakarta Timur,Sabtu (24/8/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Di tengah dinamika politik elektoral Jakarta, nama Anies sempat agak meredup terutama setelah Ridwan Kamil dan Suswono dideklarasikan oleh KIM Plus beberapa waktu lalu.

Para pemerhati bahkan sudah sampai pada kesimpulan: Anies game over, wassalam.

Tapi kemudian melesat kembali dengan cepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 60 yang mengubah secara progresif threshold pencalonan Pilkada.

Seperti sudah saya tulis pada artikel sebelumnya, Putusan MK 60 telah membuka kembali peluang Anies yang nyaris tertutup. Karena semua partai politik, termasuk tiga parpol yang sebelumnya menyatakan dukungannya (PKS, PKB, Nasdem) memilih jalan bergabung dengan KIM Plus.

Satu-satunya partai yang tersisa yakni PDIP, sebelum Putusan MK 60 terbit tidak bisa mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi threshold pencalonan.

Sekarang, pasca terbitnya Putusan MK 60, bukan hanya Anies yang peluangnya kembali terbuka. Tetapi juga PDIP yang sempat terisolir dari proses kandidasi Pilkada Jakarta. Bahkan, jika memiliki keberanian, 8 parpol di Jakarta sekarang bisa mengajukan sendiri-sendiri pasangan Cagub-Cawagub tanpa harus koalisi.

Kedelapan partai itu adalah PKS (16,68%), PDIP (14,01%), Gerindra (12%), Nasdem (8,99%), Golkar (8,53%), PKB (7,76%), PSI (7,68%), PAN (7,51%), dan Demokrat (7,32%).

Berdasarkan Putusan MK Nomor 60 perolehan hasil suara Pemilu 2024 semua partai ini melampaui ambang batas pencalonan untuk Pilgub Jakarta sebesar 7.5%.

Andai saja kedelapan partai tersebut berani, sungguh luar biasa. Warga Jakarta akan diuntungkan karena bakal memiliki cukup banyak opsi calon pemimpinnya lima tahun kedepan.

Tapi sudahlah, yang realistis saja sekarang warga Jakarta maksimal akan memiliki sedikitnya tiga pasangan Cagub-Cawagub. Yakni Ridwan Kamil dan Suswono yang diusung poros KIM Plus, Dharma dan Kun yang maju melalui jalur independen, dan entah siapa dengan siapa yang bakal diusung oleh PDIP dan mungkin bersama partai-partai non parlemen seperti Partai Buruh, yang berdasarkan Putusan MK 60 juga bisa mengajukan paslon sepanjang memenuhi threshold pencalonan 7.5%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun