Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Putusan MK Terbaru Membuka Kembali Peluang PDIP dan Anies

20 Agustus 2024   12:10 Diperbarui: 21 Agustus 2024   12:55 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan dalam jumpa pers di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/8/2024).(KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA)

Kedua, Partai Nasdem mengubah sikap dan haluan politik kandidasi. Kemungkinan ini masih bisa terjadi dan normal jika melihat kedekatan Surya Paloh dengan Anies baik selama Pilpres maupun sesudahnya. Demikian pula kedekatan Surya Paloh dengan Megawati dan saling ta'dzim secara politik diantara keduanya selama ini.

Ketiga, PKB mengubah sikap dan haluan politik kandidasi seperti Nasdem. Kemungkinan perubahan ini juga masih bisa terjadi dan sama normalnya dengan posisi Nasdem dan Surya Paloh. 

Kedekatan Gus Imin dengan Anies dan soliditas mereka bersama Nasdem di Pilpres merupakan modalitas politik yang bisa mengubah situasi sebelum pendaftaran Paslon ke KPU DKI Jakarta. Muktamar PKB 24-25 Agustus di Bali nanti menjadi penting untuk ditunggu berkenaan dengan kemungkinan dan peluang ini.

Terkait kedua partai, Nasdem dan PKB dalam konteks Pilgub Jakarta. Hasil sigi terbaru SMRC menunjukan bahwa pemilih Nasdem dan PKB, bahkan juga PKS, mayoritas akan memilih Anies jika berhasil maju ke arena Pilkada Jakarta.

Satu hal yang juga tidak kalah penting adalah suara dan desakan publik yang menghendaki perubahan dan menjaga kewarasan berdemokrasi di Jakarta. Jika suara dan desakan ini terus kencang selama pendafatran Paslon belum dibuka potensial dapat memengaruhi sikap dan haluan politik kandidasi Nasdem dan PKB.

Faktor terakhir tetapi sangat menentukan adalah Putusan MK terbaru Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan Pilkada yang baru saja dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. 

Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas syarat pencalonan yang semula minimal 20 persen cukup 7.5 persen bagi provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sebeanyak 6-12 juta. Kita tahu, PDIP memiliki jumlah kursi sebanyak 15 kursi di DPRD DKI Jakarta hasil Pileg 2024, setara dengan 14 persen lebih. 

Dengan demikian, jika putusan tersebut lugas diimplementasikan sesuai prinsip final and binding saat ini dan tidak ada siasat jahat politik, maka PDIP bisa melaju sendiri tanpa harus koalisi dengan partai manapun. Dan peluang Anies tentu saja menjadi terbuka untuk diusung PDIP, bisa dengan Rano Karno atau Hendrar Prihadi, mantan Wali Kota Semarang. Kita lihat dalam beberapa hari kedepan.

Artikel terkait: Andai Terwujud, Inilah Kekuatan Gigantis Koalisi PDIP-PKB Plus Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun