Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sebagai poros gigantis dalam Pilkada Jakarta yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi perbincangan publik akhirnya benar-benar nyata. Kemarin, secara resmi pimpinan 12 partai politik yang tergabung didalamnya tampil bareng mendeklarasikan Ridwan Kamil sebagai Calon Gubernur.Â
Deklarasi ini juga sekaligus menyudahi teka-teki perihal siapa bakal Cawagub pendamping Ridwan Kamil. Ia adalah Suswono, kader PKS yang pernah menjabat Menteri Pertanian di era pemerintahan SBY. Ohya, beliau ternyata juga pernah mengajar paruh waktu di almamater saya, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bogor semasa kuliah di IPB tahun 1980-193.
Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono (Rawon?) telah memperjelas konstelasi politik elektoral untuk Pilgub Jakarta. Semua partai politik, minus PDIP, bergabung dalam satu kubu kandidasi yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.Â
Koalisi ini hampir pasti bakal menghadapi Paslon Independen, Dharma-Kun yang akhirnya juga dinyatakan tetap lolos setelah Pleno KPU DKI memutuskan bahwa kasus pencatutan nama dan NIK jumlahnya sedikit dan tidak memengaruhi jumlah dukungan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, PDIP gagal dan nampaknya bakal mengambil pilihan (yang diizinkan undang-undang), yakni tidak ikut Pilgub. Saat yang sama, Anies Baswedan juga gagal maju. Dan bersama PDIP ia bakal duduk di tribun pesta rakyat Jakarta sebagai penonton.
Tetapi tunggu dulu. Benarkah PDIP dan Anies sudah tamat di Pilgub Jakarta? Tertutupkah sudah peluang bagi keduanya untuk maju ke arena kontestasi? Tentu saja belum. Meski kecil, peluang mereka masih tetap terbuka hingga masa pendaftaran paslon ditutup oleh KPU. Nah, saat ini pendaftaran itu dibuka saja belum karena masih harus menunggu hingga tanggal 27 Agustus sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal.
PKPU 8 Tahun 2024
Lantas apa dasarnya dan bagaimana argumennya bahwa PDIP-Anies masih memiliki peluang untuk maju ke arena kontestasi?Â
Proses pencalonan Pilkada 2024 diatur didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Khusus proses pendfataran paslon dari jalur partai politi atau gabungan partai politik diatur didalam Pasal 96-100.
Peraturan KPU itulah yang menjadi dasar premis tadi, bahwa PDIP dan Anies masih memiliki peluang untuk mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta. Tentu dengan satu catatan yakni adanya perubahan peta pengusungan dan dukungan partai politik terhadap bakal pasangan calon sebelum didaftarkan ke KPU DKI. Misalnya ada penarikan dukungan oleh partai tertentu terhadap pasangan calon. Dan ini jelas masih dimungkinkan, setidaknya sampai masa pendaftaran dibuka.
Sementara didalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada dinyatakan bahwa masa pendaftaran pasangan calon berlangsung tanggal 27-29 Agustus 2024.Â